KASN perintahkan kembalikan ke jabatan semula...!!!


Ilustrasi

Ogan Ilir,potretsumsel.com- Polemik terkait permasalah mutasi 10 november 2016 ternyata sampai saat ini belum selesai.

Kali ini Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menindaklanjuti laporan yang telah dibuat oleh wilson cs terkait dugaan pelanggaran dalam sistem merit dalam pengisian, mutasi dan pemberhentian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administator dan Pejabat Pengawas dilungkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.

Berdasarkan hasil temuan pihak KASN yang dijelaskan pada Surat nomor B-1000/KASN/1/2017 telah meminta untuk menindaklanjuti beberapa hal antara lain, meninjau keputusan Bupati nomor 821. 2/048/BKD/2016 tanggal 15 juni 2016 dan nomor 821. 2/529/BKD/2016 tanggal 10 november 2016 dan mengembalikan pejabat yang diberhentikan ke jabatan semula atau jabatan yang setara.

Pihak KASN juga telah melaporkannya secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri terkait keputusan yang telah Plt. Bupati buat dalam melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Esselon III dan Esselon IV di Pemkab OI dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008

Jubir Tim 10 Kapidin mengatakan pihaknya akan tetap menuntut keadilan dimanapun dan sampai kapanpun. Ditegaskannya bahwa kebenaranlah tujuan utama yang kami cari saat ini.

''Segala hal akan kami tempuh untuk sebuah kebenaran, karena ini pertaruhan harga diri kami. "tegas tim 10 (Ian)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar