Mutasi Jabatan di OI Kembali Tanpa Ijin Mendagri



Ogan Ilir, potretsumsel.com- Pelantikan pejabat beberapa kali telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir sering bermasalah. Salah satunya yang berapa waktu yang lalu menurut Tim 10 (wilsin cs) telah diperintahkan oleh pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengembalikan jabatan para pejabat yang telah di mutasi pada bulan November tahun 2016.

Kali ini terulang kembali, informasi yang didapatkan bahwa Plt Bupati Ogan Ilir telah melakukan pelantikan pada tanggal 28 Desember 2016 sebelum persetujuan Menteri Dalam Negeri Dikeluarkan

Total pejabat yang dilantik berjumlah 444 orang pejabat yang terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Esselon II sebanyak 16 orang, Pejabat Administrator atau Esselon III sebanyak 127 orang dan Pejabat Pengawas atau Esselon IV sebanyak 301 orang.

Menurut salah satu pejabat yang ikut pelnatikan pada tanggal 28 Desember Drs. Firdaus mengatakan, berpedoman pada pasal 9 ayat 1 huruf e peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 74 tahun 2016 seharusnya Plt. Bupati menyampaikan ijin secara tertulis kepada Mentri Dalam Negeri untuk melakukan pelantikan dan pengangkatan kembali atau pengukuhan dan pengisian dalam jabatan.

Selanjutnya kami dan sejumlah pejabat akan mempertanyakan keabsahan pelantikan tersebut ke Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB RI,  KASN, BKN, dan Gubernur sumsel.(Ian)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar