Kejari Muara Enim Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Potreret sumsel : Kepala Kejaksan Negeri dan  Wakil Bupati Muara Enim Ketika memperlihatkan barang bukti yang di musnakan halaman kantor kejaksaan ( Foto : Ist)
 
 
MUARA ENIM, potret sumsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja, sabu-sabu dan ekstasi dari hasil barang bukti persidangan yang telah inkrah atau mempunyai ketetapan hukum tetap di lapangan Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Kamis (9/3).

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Adhyaksa Darma Yuliano, SH, MH, didampingi Kasi Pidum, Adhy Wicaksono, dan Kasi Intel, Erik Eryadi dalam sambutannya mengatakan bahwa saat ini Indonesia dinyatakan darurat narkotika dan Indonesia telah menerapkan hukuman maksimal bagi kejahatan narkoba dengan hukuman eksekusi mati. Walaupun saat ini Provinsi Sumatera Selatan, tidak termasuk dalam 10 besar daerah peredaran narkoba, namun masih ada penyalahgunaan narkoba yang terjadi. “Ini terbukti di Muara Enim terungkap ada 98 kasus narkoba yang sudah divonis perkaranya,” ungkap Adhyaksa.

Dikatakan Adhyaksa, 98 perkara narkoba yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut juga sudah diterapkan ancaman maksimal terhadap salah satu tersangka atas nama Ahmad Fauzi dengan hukuman 20 tahun penjara. Pada pemusnahan barang bukti ini, terang dia, yakni daun ganja kering sebanyak 2.549 gram yang bila dikalkulasikan dapat dipakai 3 gram per jiwa, maka dapat melindungi sebanyak 849 jiwa pemakai yang kebanyakan dari generasi muda.

Lalu, narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 650,92 gram yang bila setiap jiwa mengkonsumsi 0,2 gram sabu-sabu maka sudah menyelamatkan sebanyak 3.500 jiwa manusia serta narkoba jenis ekstasi sebanyak 184 butir yang bila 1 butirnya dipakai 1 jiwa, maka telah diselamatkan 184 jiwa dari pemakaian narkoba. “Barang bukti ini dari perkara yang sudah inkrah atau mendapat kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Dijelaskannya, dari 98 perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim ini merupakan perkara periode Januari 2016 sampai dengan Februari 2017, dimana 8 perkara merupakan kasus narkoba jenis ganja, 55 perkara merupakan kasus narkoba jenis sabu-sabu, dan 7 perkara merupakan kasus narkoba jenis ekstasi. “Kami juga memusnahkan barang bukti lainnya berupa fillet dan bong sebanyak 10 buah,” pungkas Adhyaksa.
 
Turut Hadir pada acara tersebut Wakil Bupati Muara Enim, H Nurul Aman, SH, Ketua DPRD Muara Enim, Aries  HB, Dandim 0404 Gapo Muara Enim, Letkol Inf Jamaludin, Wakapolres Muara Enim, Kompol M Adil, Ketua Badan Narkotika Kabupaten Muara Enim, Ika Wahyuni, General Manager Unit Pengolahan Tanjung Enim PT. Bukit Asam Persero Tbk, Suhedi dan staf Kejaksaan Negeri Muara Enim.
 
(SS/ps01)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar