Potreret sumsel : Kepala Kejaksan Negeri dan Wakil Bupati Muara Enim Ketika memperlihatkan barang bukti yang di musnakan halaman kantor kejaksaan ( Foto : Ist) |
MUARA ENIM, potret sumsel.com –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim memusnahkan barang bukti narkoba
jenis ganja, sabu-sabu dan ekstasi dari hasil barang bukti persidangan
yang telah inkrah atau mempunyai ketetapan hukum tetap di lapangan
Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Kamis (9/3).
Kepala Kejaksaan
Negeri Muara Enim, Adhyaksa Darma Yuliano, SH, MH, didampingi Kasi
Pidum, Adhy Wicaksono, dan Kasi Intel, Erik Eryadi dalam sambutannya
mengatakan bahwa saat ini Indonesia dinyatakan darurat narkotika dan
Indonesia telah menerapkan hukuman maksimal bagi kejahatan narkoba
dengan hukuman eksekusi mati. Walaupun saat ini Provinsi Sumatera
Selatan, tidak termasuk dalam 10 besar daerah peredaran narkoba, namun
masih ada penyalahgunaan narkoba yang terjadi. “Ini terbukti di Muara
Enim terungkap ada 98 kasus narkoba yang sudah divonis perkaranya,”
ungkap Adhyaksa.
Dikatakan Adhyaksa,
98 perkara narkoba yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut
juga sudah diterapkan ancaman maksimal terhadap salah satu tersangka
atas nama Ahmad Fauzi dengan hukuman 20 tahun penjara. Pada pemusnahan
barang bukti ini, terang dia, yakni daun ganja kering sebanyak 2.549
gram yang bila dikalkulasikan dapat dipakai 3 gram per jiwa, maka dapat
melindungi sebanyak 849 jiwa pemakai yang kebanyakan dari generasi muda.
Lalu, narkoba jenis
sabu-sabu sebanyak 650,92 gram yang bila setiap jiwa mengkonsumsi 0,2
gram sabu-sabu maka sudah menyelamatkan sebanyak 3.500 jiwa manusia
serta narkoba jenis ekstasi sebanyak 184 butir yang bila 1 butirnya
dipakai 1 jiwa, maka telah diselamatkan 184 jiwa dari pemakaian narkoba.
“Barang bukti ini dari perkara yang sudah inkrah atau mendapat kekuatan
hukum tetap,” ujarnya.
Dijelaskannya, dari
98 perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim ini
merupakan perkara periode Januari 2016 sampai dengan Februari 2017,
dimana 8 perkara merupakan kasus narkoba jenis ganja, 55 perkara
merupakan kasus narkoba jenis sabu-sabu, dan 7 perkara merupakan kasus
narkoba jenis ekstasi. “Kami juga memusnahkan barang bukti lainnya
berupa fillet dan bong sebanyak 10 buah,” pungkas Adhyaksa.
Turut Hadir pada acara tersebut Wakil Bupati Muara Enim, H Nurul Aman, SH, Ketua DPRD Muara Enim,
Aries HB, Dandim 0404 Gapo Muara Enim, Letkol Inf Jamaludin, Wakapolres
Muara Enim, Kompol M Adil, Ketua Badan Narkotika Kabupaten Muara Enim,
Ika Wahyuni, General Manager Unit Pengolahan Tanjung Enim PT. Bukit Asam
Persero Tbk, Suhedi dan staf Kejaksaan Negeri Muara Enim.
(SS/ps01)
0 Comments:
Posting Komentar