Lahan Sengketa, Pengadilan Agama Kayuagung Adakan Sita Eksekusi





OKI, potretsumsel.com - Pelaksanaan Sita Eksekusi oleh Pengadilan Agama Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir, berdasarkan atas perkara Nomor 174/Pdt.G/2014/PA.KAG,  Pengadilan Tinggi Agama Palembang,   Nomor  : 35/Pdt.G/2014/PTA.PLG tanggal 30 Desember 2014, Dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 673 K/Ag/2015, Tanggal 27 Oktober 2015, dengan Pemohon Sita Eksekusi adalah Hasan Bin Rofi, Aisyah Binti Hasan dan Amnah Binti Rofi, warga Kelurahan Mangunjaya Kecamatan Kayuagung OKI.
Hasan bersama dengan Juru Sita Pengadilan Agama Kayuagung, pemerintah Kelurahan Mangunjaya dengan melibatkan Aparat Keamanan Polsek Kayuagung, bersama-sama ke Lokasi objek Lahan yang berada di Jalan Letnan Muchtar Saleh kelurahan Mangunjaya, tepatnya di Samping SPBU Kayuagung. Selasa (21/3). Untuk melakukan sita eksekusi, yang lahan tersebut sudah di kuasa oleh Syamsul Azhari bin Matcik yang sebelumnya di beli dari Rofiah Binti H.Abdullah pada tahun 1986 lalu.
Namun dalam pelaksanaan eksekusi tersebut pihak Syamsul, saat tim eksekusi tiba dilokasi lahan yang menjadi objek sengketa, telah dihalau oleh beberapa orang pengacara yang juga kuasa hukum Rofiah, terlihat perdebatan dari Pihak kuasa hukum Rofiah.  Namun Tim dari Pengadilan Agama Kayuagung didampingi oleh Pihak kelurahan Mangunjaya dan Pihak Keamanan dalam hal ini Satuan Polsek Kayuagung, tetap melakukan croscek di lahan yang menjadi objek sengketa.  Dan Sita Eksekusi belum bisa dilaksanakan dikarenakan beberapa alasan.
Sebelumnya ditahun 1988 Lahan Objek sengketa ini merupakan lahan kosong dan sebagian lahan pemakaman keluarga, namun sekarang kondisi lahan tersebut sudah banyak bangunan Ruko maupun Rumah makan yang dikuasai dan disewakan oleh Syamsul Azhari Bin Matcik, yang dibeli dari Rofiah.  Dan sudah bersertifikat tanah tahun 2014.
Saat wawancara, Menurut Hasan, kami mulai mengajukan gugatan atas lahan Panjang belakang 50 m, Panjang Depan 43 m dan Lebar 33 m, yang berlokasi di dekat SPBU Kayuagung tepatnya depan Hotel Cipta milik Syamsul Matcik di kelurahan Mangunjaya Kecamatan Kayuagung OKI. Kami mengajukan gugatan ini dimulai dari tahun 1988 dan sampai 2 kali kasasi dan diputuskan oleh Mahkamah Agung RI tahun 2016 lalu, dan sekarang kami melaksanakan hasil putusan tersebut untuk sita eksekusi. Jelas Hasan.
“Masalah sertifikat tanah yang dimiliki Syamsul, menurut saya itu tidak ada dasarnya, karena lahan tersebut merupakan lahan miliki Kakek kami, Hasan Bin Abdullah Kaut, namun karena Kakek dahulu tidak memberikan hak warisnya kepada anak-anaknya, maka anak-anaknya yaitu H.Abdullah yang memiliki Satu orang anak perempuan, Hj. Fatimah memiliki satu anak perempuan dan satu laki-laki yaitu saya dan Aisyah memiliki anak empat orang anak laki-laki dan satu perempuan, mereka mengelola bersama, namun di tahun 1986 H.Abdullah Meninggal dunia dengan memiliki satu orang anak perempuan yaitu Rofiah.  Nah Rofiah ini merasa orang tuanya anak laki-laki satu-satunya jadi dia merasa tanah tersebut miliknya, namun H. Abdullah saat sebelum meninggal sampai ia meninggal tidak memberikan Hak Waris kepada anaknya.  Jadi menurut kami, kami masih memiliki hak kami atas lahan tersebut, dan ini dalam perkara sudah diputuskan berdasarkan porsi yang telah ditetapkan oleh Pihak Pengadilan Agama Kayuagung. Dan kami berharap sudah 32 tahun lamanya perkara ini, kami mohon agar mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Ungkap Hasan. *(Ykp).
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar