OKI, potretsumsel.com - Pelaksanaan Sita Eksekusi oleh Pengadilan
Agama Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir, berdasarkan atas perkara Nomor
174/Pdt.G/2014/PA.KAG, Pengadilan Tinggi
Agama Palembang, Nomor : 35/Pdt.G/2014/PTA.PLG tanggal 30 Desember
2014, Dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 673 K/Ag/2015, Tanggal 27 Oktober
2015, dengan Pemohon Sita Eksekusi adalah Hasan Bin Rofi, Aisyah Binti Hasan
dan Amnah Binti Rofi, warga Kelurahan Mangunjaya Kecamatan Kayuagung OKI.
Hasan bersama dengan Juru Sita Pengadilan
Agama Kayuagung, pemerintah Kelurahan Mangunjaya dengan melibatkan Aparat
Keamanan Polsek Kayuagung, bersama-sama ke Lokasi objek Lahan yang berada di
Jalan Letnan Muchtar Saleh kelurahan Mangunjaya, tepatnya di Samping SPBU
Kayuagung. Selasa (21/3). Untuk melakukan sita eksekusi, yang lahan tersebut
sudah di kuasa oleh Syamsul Azhari bin Matcik yang sebelumnya di beli dari
Rofiah Binti H.Abdullah pada tahun 1986 lalu.
Namun dalam pelaksanaan eksekusi tersebut
pihak Syamsul, saat tim eksekusi tiba dilokasi lahan yang menjadi objek
sengketa, telah dihalau oleh beberapa orang pengacara yang juga kuasa hukum
Rofiah, terlihat perdebatan dari Pihak kuasa hukum Rofiah. Namun Tim dari Pengadilan Agama Kayuagung
didampingi oleh Pihak kelurahan Mangunjaya dan Pihak Keamanan dalam hal ini
Satuan Polsek Kayuagung, tetap melakukan croscek di lahan yang menjadi objek
sengketa. Dan Sita Eksekusi belum bisa
dilaksanakan dikarenakan beberapa alasan.
Sebelumnya ditahun 1988 Lahan Objek sengketa
ini merupakan lahan kosong dan sebagian lahan pemakaman keluarga, namun
sekarang kondisi lahan tersebut sudah banyak bangunan Ruko maupun Rumah makan
yang dikuasai dan disewakan oleh Syamsul Azhari Bin Matcik, yang dibeli dari
Rofiah. Dan sudah bersertifikat tanah tahun
2014.
Saat wawancara, Menurut Hasan, kami mulai
mengajukan gugatan atas lahan Panjang belakang 50 m, Panjang Depan 43 m dan Lebar
33 m, yang berlokasi di dekat SPBU Kayuagung tepatnya depan Hotel Cipta milik
Syamsul Matcik di kelurahan Mangunjaya Kecamatan Kayuagung OKI. Kami mengajukan
gugatan ini dimulai dari tahun 1988 dan sampai 2 kali kasasi dan diputuskan
oleh Mahkamah Agung RI tahun 2016 lalu, dan sekarang kami melaksanakan hasil
putusan tersebut untuk sita eksekusi. Jelas Hasan.
“Masalah sertifikat tanah yang dimiliki
Syamsul, menurut saya itu tidak ada dasarnya, karena lahan tersebut merupakan
lahan miliki Kakek kami, Hasan Bin Abdullah Kaut, namun karena Kakek dahulu
tidak memberikan hak warisnya kepada anak-anaknya, maka anak-anaknya yaitu
H.Abdullah yang memiliki Satu orang anak perempuan, Hj. Fatimah memiliki satu
anak perempuan dan satu laki-laki yaitu saya dan Aisyah memiliki anak empat
orang anak laki-laki dan satu perempuan, mereka mengelola bersama, namun di
tahun 1986 H.Abdullah Meninggal dunia dengan memiliki satu orang anak perempuan
yaitu Rofiah. Nah Rofiah ini merasa orang
tuanya anak laki-laki satu-satunya jadi dia merasa tanah tersebut miliknya,
namun H. Abdullah saat sebelum meninggal sampai ia meninggal tidak memberikan
Hak Waris kepada anaknya. Jadi menurut
kami, kami masih memiliki hak kami atas lahan tersebut, dan ini dalam perkara
sudah diputuskan berdasarkan porsi yang telah ditetapkan oleh Pihak Pengadilan
Agama Kayuagung. Dan kami berharap sudah 32 tahun lamanya perkara ini, kami mohon
agar mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Ungkap Hasan. *(Ykp).
0 Comments:
Posting Komentar