Lepaskan Kami Dari Cekraman PT Cikencreng
LUBUKLINGGAU ,potretsumsel.com- Sebanyak 100 orang perwakilan masyarakat dari Kelurahan Petanang Ulu dan Petanang
Ili serta Kelurahan BelalauKecamatan Lubuklinggau Utara I mendadak mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kota Lubuklinggau untuk menyampaikan aspirasinya terkait nasib mereka yang berada didalam cekraman Pt. Cikencreng. Senin (27/3)
Dodi Koordinator aksi mengatakan bahwa kedatangnnya kesini bersama warga lainnya untuk mendesak anggota DPRD untuk tidak memperpanjang izin Pt Cikencreng yang saat ini menguasai separuh Kota Lubuklinggau.
"Kami minta jangan diperpanjang lagi izin Pt Cikencreng ini karena kami juga ingin memiliki tanah kami yang sudah kami kelola selama 30 tahun," jelasnya.
Selain minta diberhentikan izin HGUnya pihaknya juga meminta DPRD untuk segera menyelesaikan permasalah BPN dengan Pt. Cikenreng yang selama ini membuat pihaknya tidak dapat mengurus surat menyurat tanah yang pihaknya kelola.
"Kita minta DPRD juga segera menyelasikan permasalahn lahan ini karena jika tanah ini masih di tangan Pt. Cikenreng maka kami tidak akan pernah memilik hak resmi tanah kami," tegasnya.
Sementara itu terpisah Ketua Komisi I DPRD Kota Lubuklinggau H. Zuibar M Alif mengatakan bahwa aspirasi warga ini akan kita segera tindak lanjuti dan pihaknya juga akan segera membentuk Tim Panitia Khusus untuk membahas dan menyelasikan permasalahan ini.
"Kami sepakat dengan masyarakat untuk menghentikan seluruh ijin PT Cikencreng yang selama ini sudah sangat meresahkan warga yang memilik tanah di lokasi Pt. Cikenreng," jelasnya.
Zuibar juga akan mendesak pemerintah Kota untuk segera memngambil langkah terhadap permasalah ini jangan hanya mau mengambil pajaknya saja dari masyarakat tapi untuk penyelesaian sengketa ini tidak kunjung selesai.
"Setelah pansus terbentuk kami akan langsung bertindak dan melakukan rapat koordinasi seluruh fraksi untuk mendesak pemerintah Kota Lubuklinggau untuk segera menyelasikan permasalah Pt. Cikencreng ini," Desaknya.
Sementara itu dari dalam aksi tersebut sejumlah masyarakat membawa spanduk yang bertuliskan "Ayo rame-rame kita stopkan izin Pt. Cikencreng dan mari bersama kita lepaskan cekraman Pt. Cikenreng,".
Selain itu juga dalam aksi yang melibatkan lebih dari 100 orang di kawal ketak oleh pihak kepolisian dan pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Lubuklinggau.(Joni Farles)
0 Comments:
Posting Komentar