Polisi Ringkus Dua Orang Pengedar Sabu
PRABUMULIH.Potretsumsel.com-Di sebuah gang jalan berlokasi di kawasan tengah pasar tepatnya dalam Lorong Lematang (Lole) di Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Prabumulih Utara, kemarin siang (4/4). Tim buser Sat Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengamankan dua pelaku yang kerap mengedarkan narkoba jenis sabu.
Dua pelaku yakni Yadi Wahyono alias Yadi Kebau (40) dan Wahyu Gilang Ramadhan (23) keduanya merupakan warga Lole RT02 RW01 Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Prabumulih Utara. Petugas menangkap dua sekawan itu hanya berkelang jarak waktu sekitar 10 menit.
Dari tangan Wahyu yang diamankan sekitar pukul 11.30 WIB, polisi berhasil menyita barang buktinya sebanyak 9 paket sabu seberat 2,95 gram atau senilai Rp3 juta berikut dua unit handphone merk Cerry warna merah dan Nokia warna hitam biru.
Selanjutnya, polisi menyita dari Yadi Kebau barang bukti berupa 4 paket sedang sabu seberat 3,27 gram seharga sekitar Rp3,5 juta bersama tiga unit handphone merk Nokia warna biru, Samsung warna putih dan Brand code. Kedua pelaku bersama barang buktinya itu dibawa ke Mapolres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut.
Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan kedua pelaku tersebut diketahui berawal dari penyelidikan anggota Sat Narkoba Polres Prabumulih di lapangan sejak beberapa minggu terakhir guna menindaklanjuti informasi publik melalui sms Online yang diterima pihak Polres Prabumulih.
Adanya informasi yang disampaikan itupun dapat memperkuat atas dugaan petugas selama ini yang sudah mencurigai di lokasi itu sering terjadi transaksi narkoba dalam lorong tersebut. Polisi lalu melakukan undercover buy untuk berpura-pura sebagai pembeli sabu. Saat itulah petugas mendapati Wahyu Gilang diduga tengah usai melakukan transaksi dengan pemesannya.
Sehingga tanpa membuang waktu lagi langsung melakukan penyergapan dan saat penggeledahan petugas menemukan sebanyak 9 paket sabu siap edar. Lalu pelaku dan barang buktinya itu digiring keluar lorong untuk segera diamankan ke Mapolres Prabumulih.
Namun, naas bagi Yadi Kebau yang memang dikenal sebagai pemain lama itu tiba-tiba muncul dari sebuah arah luar lorong berjalan menuju ke rumahnya. Gelagat gugup serta gerak gerik mencurigakan timbul dari Yadi menjadikan dirinya langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan sabu.
“Baru duo tigo bulan inilah pak, idak pulo kami nak bejual. Sabu itu aku dapat dari teman di Palembang," ujar Yadi dan Wahyu.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Narkoba, AKP Herry Yusman SH didampingi Kanit 2, Ipda Denny Irawan SH mengatakan kedua pelaku berhasil ditangkap akibat berkaitan dalam peredaran narkoba.
“Kedua pelaku pemain lama. Pelaku kita kenakan dalam Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba ancaman hukuman kurungan penjaranya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.
0 Comments:
Posting Komentar