FSBBM Pada Peringatan Hari Buruh Sedunia , Gelar Raker ke II


Muara Enim, potretsumsel.com- Memperingati Hari Buruh Sedunia   Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim (FSBBM) melakukan Rapat Kerja II yang dihadiri para Pengurus dari SBBM Sektor PT.Musi Hutan Persada (PT.MHP), SBBM Sektor PT. Suryabumi Agrolanggeng, SBBM Sektor PT. Bumi Sawindo Permai, SBBM Sektor PT. Mustika Andalan Sawit, SBBM Sektor PT. Ulima Nitra Site Darmo, SBBM Sektor Koperasi Wana Lestari, SBBM Sektor PT. Manggala Usaha Manunggal Site Bas, SBBM Sektor PT.Bangun Karya Pratama Lestari.

Kegiatan ini Berlangsung di Hotel Griya Sintesa Muara Enim  Senin 1/5
Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim (FSBBM) Rahmansyah SH.MH saat dibincangi mengatakan, " Pada Peringatan Hari Buruh Tahun ini Kami Melakukan kegiatan Rapat Kerja (Raker) II, untuk membahas dan mengevaluasi kinerja kinerja Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim (FSBBM) serta Sektor Sektor SBBM dan juga membahas program kedepan baik jangka pendek maupun jangka panjang dari Organisasi dengan tujuan meningkatkan hubungan silaturahim antar sesama pekerja agar ada semangat kebersamaan dan kesatuan, pada dasarnya ketika para Buruh bersatu maka kekuatannya luar biasa, dan ini kita tidak menginginkan para pekerja di Kabupaten Muara Enim terpecah-pecah seharusnya menjadi kesatuan dalam menyampaikan Aspirasi maupun dalam memilih Pemimpin dari Tingkat Kabupaten, Provinsi maupun Nasional, kalau menyatu maka kebijakan yang akan di Munculkan legislatif maupun eksekutif  akan membela pada kepentingan hak-hak Buruh," Ujarnya
Selanjutnya terkait dengan persoalan yang masih ada dan masih terus diperjuangkan  Rahmasyah mengatakan, " Tentang Penerapan Sistem kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), kita berpendapat bahwa PKWT ini hanya dibuat semata - mata terkesan ada indikasi pihak pengusaha (perusahaan)  menghindari pembayaran  pesangon sewaktu Pekerja diberhentikan (PHK), Padahal kalau mengacu pada norma Hukum yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 PKWT itu ada syaratnya, salah satunya adalah hanya boleh diterapkan pada pekerjaan yang dapat diperkirakan selesai dalam waktu yang tidak begitu lama atau paling lama 3 tahun Artinya bahwa sifat kegiatan perusahaan yang lebih 3 tahun maka tidak boleh menggunakan PKWT, ketika menggunakan, maka itu bertentangan dengan hukum jika bertentangan dengan hukum dan mengacu kepada pasal 59 ayat 7 undang-undang no.13 tahun 2003 maka perjanjian tersebut batal demi hukum dan menjadi PKWTT  Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, diharapkan kepada Pemerintah terutama Pegawai Pengawas Dinas Tenaga Kerja harus betul-betul aktif mensosialisasikan dan mengawasi pelaksanaan undang-undang itu sehingga kawan-kawan Buruh paham Normatifnya yang telah dijamin oleh Undang-Undang dan dapat direalisasikan oleh Perusahaan," Tegasnya.(Ahmad Sukri).
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar