Kejari Muara Enim Gelar Media Gathering


Muara Enim, Potret Sumsel-
Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan Media Gathering mengenai Kinerja Dari Kejari Muara Enim pada Periode bulan Januari sampai demgan bulan Mei 2017 yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Selasa 23/5.

Kajari Muara Enim Adhyaksa Darma Yuliano. SH. MH, didampingi oleh Kasi Pidsus Yul Khaidir.F. SH, Kasi Intel Abu Nawas. SH, Kasi Pidum Setyo Adhi Wicaksono, SH.MH dan Kasi Datun Yulius Dasa Saputra SH  mengatakan bahwa," Kejaksaan Negeri Muara Enim telah menyelamatkan Uang Negara yakni Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 198.020.500.- diTahun 2017  Dana ini sudah dikembalikan ke Kas Negara, Ujar Adhyaksa didepan Para Awak Media yang bertugas di Muara Enim.

Dalam rangka mendukung Kinerja Kejaksaan Negeri Muara Enim dan mendekatkan diri kepada Masyarakat Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan Program menjadi Sahabat Masyarakat dengan melakukan Jaksa masuk Sekolah dan Jaksa masuk Desa, juga melounching Aplikasi Kejaksaan Negeri Muara Enim berbasis Android, Aplikasi ini dapat diakses masyarakat secara umum bisa digunakan untuk pelaporan masyarakat terhadap aliran kepercayaan yang menyimpang dan Laporan masyarakat terhadap orang Asing yang mungkin tidak mempunyai ijin tinggal serta Laporan masyarakat terhadap dugaan tindak Pidana Korupsi juga Konsultasi Hukum secara gratis melalui Aplikasi Android ini, Kejaksaan negeri Muara Enim sudah mempunyai satu unit mobil yang dipergunakan untuk Pelayanan Publik serta digunakan untuk Kunjungan Hukum." lanjutnya.

Adhyaksa juga menjelaskan Kejaksaan Negeri Muara Enim telah memilih dan mempunyai Duta Adhyaksa, dengan maksud dan tujuan dari Duta Adhyaksa ini untuk membantu Kinerja Kami dalam mensosialisasikan Program Kerja kepada masyarakatkan berupa Visi dan Misi Serta Fungsi dari Kejaksaan Negeri Muara Enim secara luas." Urainya.

Adhyaksa menerangkan, Kasus Pidana Umum yang sedang ditangani oleh Kejaksaan sekarang ini yang sudah dalam bentuk SPDP yang masuk dari pihak Kepolisian Resort Muara Enim  sebanyak 201 Perkara, berkas yang sudah P21 ada 177 Perkara, Penuntutan tahap kedua yang sudah diserahkan ada 155 berkas perkara dan eksekusi 157 perkara ada tambahan sisa tahun kemarin dan upaya banding 9 Perkara, Kasasi 7 Perkara PK nihil Grasi 8 perkara, dan Pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2017 melakukan Pemusnahan barang-barang Narkotik berupa Ganja dengan jumlah 2.549.411 gram, Shabu-Shabu 650,952 gram, dan 184 butir Ekstasi.

Selanjutnya Pidsus dari Januari sampai dengan Mei 2017 melakukan penyidikan dua Perkara yaitu tentang APBDES dan ini masih menunggu audit Inspektorat selanjutnya Pembangunan jalan Tol di Lubuk mumpo masih dilakukan audit material material yang diduga ada pengurangan Spes Penuntutan Nihil, Eksekusi Nihil, Kasasi satu Perkara atas nama H Jumhari Yunus SH MH dan Zainal Abidin SH, dan kita masih menunggu hasil dari Putusan Kasasi tersebut.

Untuk Datun kita mempunyai Semboyan melalui Perdata dan Tata Usaha Negara Indonesia mencegah".
Selain itu juga kami sebagai Penasihat Hukum Negara dimintai Pendapat Hukum dari Bupati Muara Enim terhadap pengunaan Terminal Regional yang akan dipergunakan oleh Pihak ketiga ditahun 2017 ini dengan berdasarkan payung Hukum yang ada seperti Perda yang disetujui oleh DPRD, dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dari Menteri Keuangan, dan ini sudah saya sampaikan pertimbangan Hukumnya, tugas kami mengakaji pendapat Hukumnya, semuanya itu tergantung dengan bapak Bupati untuk di tindak  lanjuti,"Tegasnya.

" Sebagaimana dari Implementasi untuk pencegahan Korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim telah melakukan perjanjian kerjasama dengan SKPD SKPD di Kabupaten Muara Enim termasuk BUMD BUMS serta Aparatur Aparatur Pemerintahan di Kecamatan dan di Desa berjumlah 106  perjanjian kerjasama". Ungkapnya. (SUKRI).
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar