Muara Enim, potretsumsel.com-Puluhan Wartawan yang bertugas di Kabupaten Muara Enim baik dari media cetak, elektronik, online, menggelar aksi Solidaritas mengecam tindakan intimidasi dari oknum aparat Polri terhadap jurnalis Tribun Sumsel Sri Hidayatun, saat melaksanakan tugas kejurnalistikannya, Jumat (12/5/2017).
Diketahui sebelumnya pada Rabu 10/5/2017, bahwa seorang Wartawati dari Koran Tribun Sumsel, HP nya diminta paksa oleh oknum polisi karena telah mengambil gambar dan video penggrebekan gembong Judi oleh aparat Kepolisian.
Dan oknum tersebut melakukan penghapusan semua gambar dan foto terkait kegiatan peliputan tersebut.
Dalam aksi Solidaritas tersebut dihadiri sekitar 50 jurnalistik baik cetak, elektronik dan online juga Ketua PWI Sumsel, H Oktap Riady SH dan Ketua PWI Muara Enim, Andi Candra S.E melakukan orasi yang pada intinya mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum polisi dan meminta untuk di proses sesuai hukum yang berlaku yakni UU Pers No 40 tahun 1999.
Menurut Ketua PWI Sumsel Oktap Riady, jika mendengar kronologis dan kesaksian dari korban Sri, dimana oknum Polisi yang menghapus foto dan video hasil karya jurnalistik tersebut, maka di Duga oknum Polisi tersebut telah melanggar pasal 4 ayat (2) UU Pers No 40 tahun 1999, disebutkan bahwa terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran.
Apalagi mengingat beberapa waktu yang lalu pada kegiatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, Indonesia di percaya oleh UNESCO sebagai tuan rumah.
Apapun bentuknya tindak kekerasan terhadap wartawan itu tidak dibenarkan dan ini merupakan kejahatan harus segera di selesaikan secara hukum." Tegas Ocktap.
Hal senada juga dikatakan oleh Ketua PWI Muara Enim Andi Candra, " Sangatlah disayangkan masih saja terjadi kejadian kekerasan terhadap Wartawan yang sedang melakukan peliputan dan apapun alasannya tidak dibenarkan adanya tindakan kekerasan terhadap wartawan.
Untuk itu, pihaknya mendukung aksi solidaritas ini, dan bila perlu untuk dikawal sehingga permasalahan ini benar-benar tuntas dan tidak lagi terjadi dengan wartawan lain dimanapun berada ketika bertugas melakukan kegiatan kejurnalistikan.Ujarnya
Sementara itu Ketua Dewan Pers Indonesia Yosep Adi Prasetyo, menegaskan bahwa jika benar oknum aparat tersebut mengambil HP dan menghapus foto dan video itu merupakan tindakan menghalangi tugas Jurnalis dan Untuk itu, segera dilaporkan ke Kepolisian dan tembuskan ke Dewan Pers biar dikawal dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, atas pelanggaran ini, bisa dikenakan pasal 18 ayat (1) yang berbunyi (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.
"Tindakan ini tidak bisa dibiarkan karena melawan hukum dan mengancam kebebasan Pers. Harus diproses hukum terhadap pelaku, supaya ada efek jera,” tegas Yosep. (A.Sukri).
0 Comments:
Posting Komentar