Sugianto DKK Dijatuhi hukuman 10 tahun Penjara
Muara Enim,potretsumsel.com- Sugianto DKK akhirnya dijatuhi Hukuman 10 Tahun kurungan penjara karena melakukan kejahatan Perampokan dibulan Desember 2016 yang lalu terhadap Rismawati binti Marasin yang beralamat di lingkungan III RT 04 RW 03 Gelumbang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim di Pengadilan Negeri Muara Enim pada Rabu 3/4.
Karena yang sebelumnya Sugianto dkk terungkap melakukan kejahatan dengan maksud untuk memiliki uang serta beberapa perhiasan milik Rismawati secara melawan hukum yang di dahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban.
Dari hasil informasi yang dikumpulkan serta penjelasan dari Kajari Muara Enim Adyaksa Dharma Yuliano SH MH melalui Kasi Pidum Kejaksaaan Negeri Muara Enim Setyo Adhi Wicaksono SH.MH, Kamis 4/5 mengatakan bahwa, " Sugianto alias Sugi Dkk benar sudah diputuskan oleh Hakim dihukum 10 tahun kurungan penjara karna akibat dari perbuatan terdakwa dan teman-temannya mengakibatkan korban Rismawati mengalami kerugian yang di tafsir kurang lebih sebesar satu milyar rupiah, Perbuatan terdakwa dan teman-temannya sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 365 Ayat (2 ) ke 1 dan 2 KUHP, Pada awalnya kami melakukan tuntutan secara Maksimal yaitu 12 tahun, kemudian dari hasil Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim dan Hakim menjatuhkan Hukuman 10 tahun.
" Jelas Setyo Adi Wicaksono
Ini adalah sesuatu kejadian yang memang agak menonjol dari beberapa perkara yang di tangani oleh team kami Lanjut Setyo Adi, " Mudah-mudahan masyarakat akan bisa paham dan tahu setiap tindakan melawan hukum akan ada Sangsinya dan kami berharap kalau mungkin ada tindakan orang yang melawan Hukum silahkan saja laporkan kepada kami, dan kami akan menindak lanjuti laporan dari masyarakat tersebut, apa lagi kami sudah punya program , Kejari Muara Enim berbasis Android., Laporan dari masyarakat, Pengaduan yang bisa menyertakan bukti berupa photo yang identitas pelapor tidak akan dipublikasikan, mau mengundang Jaksa masuk sekolah, Jaksa masuk desa melalui program Penerangan hukum dan Penyuluhan hukum, konsultasi tentang permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang akan kami jawab melalui aplikasi ini, pengawasan orang asing, Pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat." Ungkap Setyo Adi Wicaksono SH.MH Kasi Pidum Kajari Muara Enim.
(AHMAD SUKRI).
0 Comments:
Posting Komentar