DPD Nasdem Terima Pendaftaran Balonbup Dan Cawbup Muara Enim


Muara Enim,Potret Sumsel-
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai  Nasional Demokrat (Nasdem) Muara Enim telah mengumumkan untuk Penerimaan pendaftaran pengambilan dan penyerahan berkas untuk Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim Periode 2018-2023, di kantor Partai DPD NasDem, jalan Jenderal Ahmad Yani Muara Enim
 "Pendaftaran ini kita mulai buka untuk para kandidat Balon Bupati dan Balon Wabup yang dimulai pada Hari Kamis tanggal 8 juni sampai dengan tanggal 31 Juli 2017, dan ini berdasarkan Surat keputusan Dewan pimpinan Pusat Partai Nasdem dengan nomor 778 SK/DPP/NASDEM /V/2017 tentang Petunjuk pelaksanaan Tata cara penjaringan".

Ujar H.Azis Rahman Ketua DPD Partai Nasdem Muara Enim di damping Tim Pilkada Partai Nasdem Muara Enim  pada saat Kompresi Pers di kantor DPD Partai Nasdem  Muara Enim.Rabu 7/6.
Dikatakan Azis bahwa " Selain persyaratan umum yang sesuai dengan pasal 7 Pada UU Nomor 8 Thn 2015, bagi Kader Partai Nasdem ataupun Perseorangan untuk menjadi Calon Kepala Daerah atau Calon Wakil kepala Daerah dari Partai Nasdem harus memenuhi syarat Khusus diantaranya  yaitu, MENGAKAR  yakni memiliki Integritas Moral yang baik, Tokoh Popular serta menjadi panutan, BERKEMAMPUAN, yaitu  Berpengalaman Luas di bidang sosial kemasyarakatan, Memiliki Prestasi, Dedikasi, Disiplin, Loyalitas, Tidak tercela, dan tidak memiliki masalah dengan Hukum,  Memiliki Elektabilitas yang baik dan nyata di daerahnya, Menandatangani Perjanjian dalam melaksanakan Visi Misi dan Flatform Perjuangan Partai Nasdem, serta memiliki Komitmen untuk memajukan Partai Nasdem.

MENYAMPAIKAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, Yaitu Surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai Calon, Surat Pernyataan Kesanggupan mengundurkan diri dari Jabatan lain apabila terpilih menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sesuai perundang-undangan, Surat pernyatan mengundurkan diri dari Jabatan Pegawai Negeri bagi Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau dari TNI anggota Polri, Surat pernyatan non aktif dari jabatannya bagi Pimpinan DPRD tempat yang bersangkutan menjadi Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang menjadi Wilayah Kerjanya.

MEMPUNYAI KEMAMPUAN FINANSIAL DAN KEMAMPUAN MOBILISASI KEMAMPUAN LOGISTIK." Jelasnya.
Sementara itu Ketua Pilkada Endang Suparmono  Juga Menyampaikan," Setelah diumumkan secara terbuka dan melakukan Inventarisi nama-nama yang diajukan sebagai Bacalon, Tim Pilkada Partai Nasdem Muara Enim akan menerima pendaftaran Bacalon Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah dengan ketentuan berupa, Pendaftaran dilakukan dikantor Partai Nasdem Kabupaten Muara Enim pada Waktu yang telah ditentukan selama jam dan Hari Kerja, Pendaftaran Bacalon dilakukan secara langsung oleh masing-masing Bacalon yang bersangkutan dan tidak diperkenankan untuk diwakilkan atau dikuasakan, Pendaftaran Bacalon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah  ini tidak dipungut biaya". Ungkapnya.
(Ahmad Sukri).
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar