Polres Muara Enim Berhasil Gagalkan Peredaraan Tahu Berformalin
Muara Enim,Potret Sumsel-
Hendrik Iskandar bin Husin (35) warga Jalan lintas Sumatera Muara Enim-Baturaja Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, akhirnya harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Muara Enim, ini karena Hendrik Iskandar (35) diduga telah mencampuri hasil Produksi tahu kuning yang dibuat oleh dirinya dan siap edar dengan menambahkan larutan Formalin dengan bertujuan agar tahu yang diedarkan tersebut tidak mudah rusak atau hancur sehingga jadi awet dalam beberapa waktu, Pelaku diduga melanggar pasal 136 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Paling banyak Rp10 miliar, Hendrik Iskandar dicokok oleh Polisi pada hari Jumat 9 Juni 2017 di TKP Pabrik tahu atau industri rumah tangga produksi tahu kuning miliknya di Jalan Lintas sumatera Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim
" Barang bukti yang berhasil diungkap yaitu 13 ember berisi tahu kuning dan setiap embernya berisikan 250 butir tahu yang diduga mengandung formalin atau ada 3250 butir tahu, juga didapati satu buah Jerigen ukuran 5 liter yang diduga berisikan cairan formalin
Hal ini bermula dari temuan Tim Satgas Pangan Kabupaten Muara Enim yang dibentuk yang beranggotakan dari pihak Kepolisian Resort Muara Enim beserta Dinas Perindag dan Dinas Kesehatan Muara Enim untuk melakukan Pengawasan, pada waktu itu ditemukan tahu yang berindikasi mengandung bahan berformalin, kemudian Tim Satgas Melakukan Penyelidikikan dengan menggunakan alat Teskip, setelah melakukan pengetesan dan ternyata tahu tahu tersebut positif mengandung zat formalin kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan tahu yang diduga dicampur larutan Formalin milik Hendrik Iskandar, Hal ini masih kita telusuri dari mana asal usulnya pelaku mendapatkan Zat Formalin tersebut " Jelas Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan S.Ik M.PP. di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP Agus P beserta Kasubbag Humas Polres Muara Enim AKP Arsyad Senin 12/6.
Saat mengadakan Pers Release di Halaman Kantor Unit Pidsus Satreskrim MaPolres Muara Enim.
Dalam Pers Release Senin 12/6 ini juga Kepolisian Resort Muara Enim mengungkapkan kasus tentang Penculikan dan pemerasan dengan bekerjasama dengan pihak Kepolisian Lampung
Penculikan dan pemerasan yang dilakukan oleh Sandri Saputra bin Herman Alias Panca (31) Warga Desa Bangun Sari Kecamatan Surakarta Lampung Utara.
Pelaku Sandri Saputra Alias Panca yang sebelumnya sekitar selama 2 Bulan yang lalu telah bekerja sebagai tukang kebun milik orang tua inisial E. Wanita 34 tahun yang bekerja menjadi TKW di Taiwan ibu dari korban yang di culik inisial C.A.10 tahun Warga Desa Talang Tebat Lubay Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Pada Hari minggu 04.Juni 2017 sekira jam 16.00 Dengan meminjam Sepeda motor milik kakeknya C.A (10) pelaku mengajak Korban C.A untuk pergi ke warung tapi setelah sampai disalah satu warung didesa Lubay, dengan meninggalkan sepeda motor di warung ternyata pelaku membawa pergi Korban dengan naik Bis Lintas Sumatera menuju ke arah Lampung, setelah sesampainya di lampung pelaku menghubungi ibu Korban untuk memintak Tebusan sebesar Rp 50 juta apabila ingin korban dikembalikan". Terang Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan S.Ik M.PP. sewaktu Pers Release
Kemudian Lanjut Kapolres, "Setelah keluarga korban berkomunikasi lewat telepon, keluarga korban mengirimkan uang sebesar Rp 7 juta dengan cara transfer lewat nomor rekening salah satu perbankan sebagai Pembayaran awal.
Setelah di ketahui tentang keberadaan Pelaku akhirnya Pihak Polres Muara Enim bergabung dengan pihak kepolisian Lampung menangkap Pelaku yang berada di Hotel jahtera di banjar Agung Kabupaten Lampung Timur, Serta mengamankan korban.
Setelah memeriksakan Korban ke Puskesmas guna mengetahui Kesehatan Korban, selanjutnya dibawa ke Muara Enim", Lanjut Kapolres.
"Untuk saat ini Korban masih dalam perawatan Tim dan untuk Pelaku Penculikan anak dan Pemerasan pasal yang disangkakan, 76F Jo 83 Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan 339 KUH Pidana". Ungkapnya. (Ahmad Sukri).
0 Comments:
Posting Komentar