Tahu Dan Mie Berformalin Berhasil Digagalkan Polres Prabumulih
Prabumulih,Potret Sumsel-
Team Satgas Pangan Prabumulih terdiri dari Unit Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih dan Dinkes Pemkot Prabumulih, Kamis (1/6) pukul 04.30 WIB berhasil menggagalkan peredaran 10500 tahu dan 550 mie basah yang mengandung formalin. Kedua bahan olahan makanan tersebut diamankan petugas saat melakukan razia di Pasar Inpres Prabumulih.
Selain mengamankan barang bukti ribuan tahu dan ratusan kilo mie basah yang dipasok dari Palembang, petugas juga mengamankan dua orang supir Wahyudi (26) warga Jalan Bukit Lebar Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan dan Ansori (38) warga Jalan Telaga Swidak Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 2 Palembang. Tak luput dua unit mobil pick up yang digunakan oleh keduanya untuk membawa bahan makanan berbahaya tersebut ke Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE melalui Kasatreskrim AKP Heryadi mengatakan,diamankannya ribuan tahu dan mie basah yang mengandung bahan formalin tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
"Saat sedang melakukan bongkar muat tahu dan mie di Pasar Inpres Prabumulih tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman sebelah Masjid An- Nakoba Kelurahan Pasar Kecamatan Prabumulih Barat, kedua sopir langsung disergap. Sample yang diambil kemudian dilakukan pengecekan tes cepat (rapid tes) oleh Dinas Kesehatan. Benar saja saat dilakukan rapid tes kedua bahan olahan makanan tersebut positif mengandung bahan berbahaya formalin," ujar Kasat Reskrim kepada awak media.
Heryadi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait peredaran tahu dan mie basah mengandung formalin tersebut. Pasalnya, kedua supir mengaku hanya bertugas untuk mengantarkan barang tersebut kepada pemesan. "Kedua supir tetap kita amankan dan wajib lapor. Selanjutnya kita akan panggil pemilik tahu dan mie basah yang merupakan warga Palembang yakni Agustina dan Akok," terangnya.
Heryadi menegaskan, jika pemilik usaha masih tetap mengolah dan menjual tahu dan mie basah berformalin tersebut maka pelaku akan dijerat Pasal 136 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 110 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. "Pelaku diancam kurungan lima tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan dr Happy Tedjo melalu Sekretaris Dinas dr Hesty Purwaningsi menambahkan, dengan adanya temuan ini pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berbelanja kebutuhan memasak. Mengingat bahan formalin yang digunakan dalam tahu dan mie basah tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan.
"Karena zat formalin bukanlah untuk mekanan melainkan untuk mengawetkan mayat. Jika dikonsumsi akan berdampak pada kesehatan. Untuk itu kita berharap masyarakat lebih jeli dan lebih bijak dalam memilih bahan olahan makanan yang sehat," tandasnya.
Sementara Yuni (37) salah satu pemilik kendaraan yang mengangkut tahu dan mie formalin mengakui kalau yang memesan adalah Elin. "Mobil saya hanya dipakai untuk mengangkut mie dan tahu saja. Barangnya diambil di pasar induk Jakabaring. Kalau tidak salah yang distributornya bernama Akok di Palembang sedangkan untuk yang di Prabumulih bernama Elin," pungkasnya. (Ps01/And)
0 Comments:
Posting Komentar