Prabumulih, Potret Sumsel -
Seiring perkembangan zaman dan waktu, keberadaan media online mulai diperhitungkan. Ratusan berita serta informasi dari media online begitu mudah di akses oleh siapa saja dan dari berbagai lapisan kalangan di masyarakat.
Bahkan eksistensi media online mulai menjadi rujukan bagi kalangan elite politik sebagai wadah penyampai informasi. Hampir merata diseluruh daerah, baik eksekutif melalui pemkot/pemkab, maupun legeslatif melalui DPRD nya menjalin kerja sama serta bermitra dengan media online demi mendapatkan berita terbaru, serta terpecaya, maupun menyiarkan segala kegiataan kerja mereka.
Namun kondisi tersebut justru berbanding terbalik di DPRD Kota Prabumulih. Sejumlah awak media online mengaku bahwa pihak Sekretariat DPRD Kota Prabumulih terkesan memandang remeh keberadaan media online.
Hal tersebut dilihat dari apsek pemberitaan terkait sejumlah kegiatan kerja di DPRD Kota Prabumulih maupun jalinan kerjasama (MOU) iklan atau advetorial.
Dengan berbagai alasan klasik, pihak Sekretariat DPRD Kota Prabumulih diduga berusaha keras menghindari menjalin kerja sama dalam menyiarkan serta memberitakan segala kegiatan yang menyangkut kinerja para Wakil Rakyat tersebut.
Dari berbagai informasi yang disampaikan oleh awak media online menyebutkan, salah satu alasan Sekretariat DPRD Kota Prabumulih enggan untuk menjalin kemitraan adalah keterbatasan anggaran. Selain itu, Sekretariat Dewan juga mengaku tidak ada mata pasal yang mengatur jalinan kerjasama dengan media online.
Menurut Mulwadi, salah satu Ceo Media Online di Kota Prabumulih menyebutkan, alasan yang disampaikan oleh Sekretariat Dewan tidaklah masuk akal dan dinilai terasa janggal.
"Selama ini Sekretariat Dewan hanya melayani media cetak dan televisi saja. Termasuk dalam hal MOU advetorial. Padahal peran dan fungsi antara media cetak maupun online tidak ada bedanya. Sama-sama mencari dan menyebarkan informasi kepada masyarakat," ujar Mulawadi.
Mulwadi mengaku, daerah lain sudah lebih dahulu menerima keberadaan media online. Bahkan beberapa instansi pemerintahan merasa terbantu dan mendapatkan tempat serta bermitra dengan media online.
"Media online bukan media kacangan, kita adalah bagian dari media pada umumnya. Bahkan status media kita pun jelas dan berbadan hukum," bebernya.
Hal senada juga disampaikan oleh Aswin, menurutnya keberadaan media online sejauh ini sudah diakui eksistensinya oleh Dewan Pers. Di dalam Pedoman Media Sieber yang di keluarkan Dewan Pers pada tanggal 3 Februari 2012 silam justru, menerangkan eksetensi serta tata cara aturan main media online merujuk pada Undang Undang Pokok Pers no 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik. Mengingat media online lebih up to date dalam hal menyajikan informasi dan lebih mudah untuk diakses oleh masyarakat dimanapun berada.
"Sudah satu tahun yang lalu kita menawarkan jalinan kemitraan dengan Sekretariat Dewan. Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan. Dengan alasan yang sama pihak Sekretariat Dewan selalu menolak. Seakan-akan media online dianak tirikan," keluhnya.
Aswin menuturkan, hampir sebagian besar instansi pemerintah maupun swasta memiliki anggaran untuk publikasi media. Hanya saja, anggaran tersebut tidak pernah sampai ke media online melalui jalinan kemitraan.
"Setidaknya Sekretariat Dewan bisa menyetarakan media online dengan media lainnya. Jangan sampai kami media online dianggap sebelah mata," tandasnya seraya berharap pihak Sekretariat DPRD Kota Prabumulih bisa mencarikan solusi yang terbaik. (Icl)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar