Sepanduk Dodi-Giri Di Acara Bupati Sambang Desa Disoal
INDRALAYA. Potret Sumsel - Spanduk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel H Dodi Alex Noerdin - H Giri Ramandha Kiemas di kegiatan sambang Desa yang dilakukan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam dinilai kental dengan nuansa politik dan tidak patut dilakukan karena kegiatan tersebut diduga dibiaya APBD OI.
Panwaslu Ogan Ilir sendiri, sudah melakukan pemantauan dan menilai hal itu erat kaitannya dengan agenda Pilkada Serentak 2018. Ketua Panwaslu OI Idris SH.I saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan bahwa kegiatan sambang Desa yang dilakukan Bupati OI Ilyas Panji Alam memang terindikasi bernuansa politik karena ada spanduk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel.
"Kita banyak menerima laporan dari masyarakat bahwa kegiatan sambang desa tersebut terdapat sepanduk pasangan calon Pilgub," ujarnya. Dari laporan ini terang Dia, pihaknya menerjunkan tim guna memantau kegiatan sambang desa tersebut dan menemukan hal tersebut.
"Kita juga sempat turun kelapangan dan memang benar kegiatan sambang Desa ini terjadwal di agenda Bupati OI, terkait pemasangan alat peraga kampanye di kegiatan sambang Desa tersebut itu memang ada anggota DPR RI yang memasang alat peraga tersebut dan dari informasi yang kami dapat ada juga indikasi bupati OI mengajak masyarakat untuk memilih pasangan calon Cagub dan cawagub," paparnya.
Selain itu juga ada masyarakat yang bertanya kepada Bupati OI terkait pilihan pada Pilgub nanti. "Pak bupati bapak pilih pasangan yang mana, tanya masyarakat dan Bupati menjawab ya sesuai hati nurani masyarakat tapi kalu mau ikut saya, saya pastinya pilih yang ada di sepanduk ini,"kata bupati kepada masyarakat saat sambang Desa di pada beberapa minggu terakhir ini.
Selain itu juga panwaslu OI sudah menghimbau kepada pihak pemerintah terkait alat peraga kompanye di setiap sambang Desa agar tidak lagi dipasang.
Mengingat alat peraga yang digunakan oleh pemerintah OI bukan dari KPU artinya alat peraga tersebut sudah melakukan pelanggaran kampanye.
"Dan apabila pemasangan sepanduk tersebut kedepannya masih tetap dipasang kita akan tindak tegas, karena PKPU no 4 pasal 29 ayat 2 yang mengatur alat kampanye dan di kaitkan dengan UUD No.10 tahun 2016. Kita selidiki lebih lanjut apakah ada unsur yang menguntungkan kandidat tentu dalam Pilgub atau tidak yang dilakukan pemerintah OI ini," tukasnya. (VIV/***)
0 Comments:
Posting Komentar