KPU Gelar Pengundian Penempatan Letak Kolom Paslon dan Kolom Kosong



Prabumulih, Potret Sumsel -
 Meskipun hanya diikuti oleh satu pasangan calon, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih tetap melakukan pengundian. Hanya saja pengundian ini dilakukan bukan untuk menentukan nomor urut paslon, melainkan untuk menentukan penempatan letak kolom bergambar paslon dengan kotak kosong.

Pengundian tersebut diselenggarkan KPU, Kamis (1/03) di aula Hotel Grand Nikita. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pjs Walikota Prabumulih H Richard Cahyadi, Kajari, Panwaslu, anggota PPS, PPK serta paslon Ir H Ridho Yahya MM dan H Andriansyah Fikri SH yang didampingi seluruh pengusung Partai Politik.

Ketua KPU Kota Prabumulih, M Takhyul SIP menjelaskan, pengundian ini dilakukan berdasarkan petunjuk teknis surat dari KPU RI dengan nomor 160/PL.02.2-SD/06/KPU/II/2018, tentang tindak lanjut hasil penelitian perbaikan dalam pemilihan tahun 2018.

"Berdasarkan poin lima menyatakan KPU Kabupaten Kota melakukan pengundian untuk menentukan letak kolom bergambar pasangan calon dan kolom kosong tidak bergambar pada surat suara," ujar Ketua KPU Kota Prabumulih, M Takhyul SIP.

Lebih lanjut Takhyul menuturkan, dalam teknis pengundian, KPU menyiapkan dua buah kertas surat suara. Masing-masing kertas surat suara bergambar paslon dan kolom kotak kosong.

"Yang membedakan posisinya, tinggal paslon memilih apakah posisi gambar paslon di sebelah kiri atau kanan," terangnya.

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan Wawan Irawan menambahkan, terkait pencetakan surat suara sejauh ini masih dalam proses.

"Tinggal menunggu hasil coklit, jika sudah ditetapkan DPT maka pencetakan akan segera dilakukan. Sedangkan untuk desain kertas suara berdasarkan persetujuan paslon. Khususnya dalam menentukan foto dan nama paslon yang akan dicetak di kertas surat suara," tandasnya. (Icl/Ps01)

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar