Pecatan Polisi Diciduk BNN
Prabumulih, Potret Sumsel - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih berhasil meringkus pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku yang merupakan pecatan Polri tahun 2009, Polri Gelombang I tahun 2003 ini bernama Ari Septiawan (36), warga Jalan Samosir RT 002 RW 002 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Pelaku diringkus pada Selasa (6/03) sekitar pukul 12.30 wib di Jalan Raya Muara Sungai, Kelurahan Muara Sungai, Kecamata Cambai Kota, tepatnya di depan SMP N 6 Cambai.
Bersama pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak tiga paket dengan berat 2,40 gram. Guna kepentingan penyelidikan, pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke kantor BNN Kota Prabumulih.
Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan hasil laporan maayarakat yang dikembangkan anggota BNN. Laporan menyebutkan jika di kawasan Jalan Raya Muara Sungai kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota BNN yang dipimpin langsung oleh Plt Kasi Pemberantasan, A Gamal Rasyid SH langsung melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan tersebut petugas berhasil mendapati pelaku yang saat itu sedang berada di lokasi tengah menunggu pemesan narkoba.
Tanpa membuang-buang waktu, petugas langsung meringkus pelaku. Hanya saja pelaku sempat mengelak, namun setelah dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti sabu yang disimpan di kantong celananya. Pelaku pun tak dapat berkutik dan mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya.
Kepala BNN Kota Prabumulih, Ibnu Mundzakir melalui Plt Kasi Berantas A Gamal menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku merupakan target operasi yang memang sudah lama diincar pihaknya. Hanya saja untuk memenuhi unsur pembuktian pihaknya memerlukan waktu dan barang bukti yang lengkap sebelum penangkapan dilakukan.
"Pelaku sendiri sudah kita amankan berikut barang buktinya. Kasus ini masih kita kembangkan proses penyidikannya. Begitu juga dengan asal-usul barang bukti yang kita amankan," ungkapnya.
Pelaku akan dijerat pasal 112 dan 114 tentang narkotika golongan satu.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," tandasnya. (Icl)
0 Comments:
Posting Komentar