Jajaran Polsek penukal Abab Ringkus Spesialis Pembobol Sekolah

PALI, potretsumsel
Syafarudin (35), warga Dusun 1 Desa Purun Timur kecamatan Penukal Kabupaten PALI tersangka spesialis pembobol sekolah dasar (SD) negeri 13. Berhasil diringkus petugas Polsek Penukal Abab, pimpinan Iptu Acep Yuli Sahara SH pada Senin (9/4) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan tersangka syafarudin ketika sedang berada dirumahnya.di Desa Purun Timur Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ketika sedang berada bersama anak dan istrinya dirumah.

Dari tangannya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit speaker aktif, satu unit kompor gas. Sedangkan satu unit printer sudah dijual tersangka.

Informasinya, SD Negeri 13 Desa Purun Timur itu setidaknya sudah 13 kali dibobol maling. Namun, baru sekali dilaporkan ke pihak kepolisian yakni pada Sabtu (7/4) sekitar pukul 07.30 WIB.

Ketika itu, pelapor yang merupakan guru di SD Negeri 13 Purun Timur bernama Eli Pasri (25), warga Dusun 1, Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI datang ke sekolah dan melihat terali jendela diruang guru sudah rusak dicongkel.

Setelah diperiksa, ternyata barang milik sekolah telah hilang berupa speaker aktif, satu unit kompor gas dan printer sudah hilang sehingga kerugian mencapai Rp5,5 juta.

Keesokannya, Eli lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Penukal Abab dengan Laporan Polisi (LP) bernomor LP/55/B/IV/2018 /Res.MuaraEnim /Sek.Penukal Abab tertanggal 8 April 2018.

Berdasarkan laporan itulah terungkap jika sekolah tersebut sudah 13 kali kebobolan. Sehingga aparat Polsek Penukal Abab langsung bergerak cepat mencari pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya mengetahui keberadaan posisi pelaku yang diketahui bernama Syafaruddin sehingga petugas menangkapnya tanpa perlawanan saat dirumahnya

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SH SIk melalui Kapolsek Penukal Abab, Iptu Acep Yuli Sahara SH membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pembobolan SD Negeri 13 Desa Purun Timur.

"Saat ini tersangka sudah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk teman-teman tersangka saat ini masih kita kejar," tukasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kita kenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya.

Sementara, dari pengakuan tersangka ia mengaku terpaksa melakukan tindakan tersebut dikarenakan terdesak untuk mengobati anaknya yang sedang sakit.

"Untuk mengobati anak aku pak yang lagi sakit muntaber. Jadi terpakso pak aku maling ini. Nak gawe lain dak katek," ungkap bapak tiga orang anak itu yang mengaku barang hasil curiannya belum sempat dijual semuanya. (Bgs)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar