Tak Bisa ikut Proses Tender Proyek, kontraktor Prabumulih Layangkan Surat Pengaduan Ke Polres

#Diduga ada permainan petugas ULP

Prabumulih, Potret Sumsel-
Puluhan kontraktor lokal kota Prabumulih layangkan surat pengaduan ke polres Prabumulih, terkait permasalahan proses tender proyek yang ada di Dinas Pekerja Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP)  kota Prabumulih yang tidak bisa di akses dan mendaftar pun tak bisa di ULP untuk mengikuti tender proyek tahun 2018.

Para kontraktor lokal ini, pada hari selasa (22/5) mendatangi polres Prabumulih untuk mengadukan permasalahan yang mereka alami saat ini.

Menurut salah seorang perwakilan kontraktor, Suherli yang bisa di sapa calik mengatakan, saya bersama rekan-rekan kontraktor yang ada di kota Prabumulih, sepekat mengadukan terkait permasalah proses tender proyek yang di DPUR kota,  yang tidak bisa auload. Dan diduga ada permainan.

Masih kata Calik, kami minta kepada dinas terkait agar kiranya proses tender tersebut segera dibatalkan dan ditender ulang, bukan hanya di polres saja yang kami layangkan surat pengaduan ke LKPP.

Hal tersebut menunjukkan petugas ULP diduga kuat melanggar pasal 6 peraturan presiden (Prores)  no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah."ujarnya.

Terpisah,  Kapolres Prabumulih AKBP AKBP Tito Travolta H, melalui kasat Reskrim AKP Eriyadi Yuswanto SH mengatakan, membenarkan adanya surat pengaduan dari para kontraktor,  akan kita tindak lanjuti terlebih dahulu apakah ada unsur pidananya, kalau tidak ada tindak pindana nya berarti tidak bisa kita tindak lanjuti


Sementara itu,  Kadin DPUPR Ardi Supratman,  ketika akan dibincangi awak media diruang kerjanya, Kadin DPUPR pun No Coment. (Ps01)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar