Diduga Terlibat Politik Praktik, ASN Dilaporkan


PRBUMULIH, Potret Sumsel-
Kordinator Forum Tokoh Pemuda Masyarakat Enam Kecamatan, Hanafi didampingi rekannya melaporkan dugaan ketidaknetralan ASN ke KASN dan Kemendagri, Rabu lalu (7/6).

 Banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat politik praktik di Pilkada Serentak, khususnya Pemilihan Wali Kota (Pilwako).

Membuat kelompok masyarakat yang menamakan Forum Tokoh Pemuda Masyarakat Enam kecamatan di kota ini dikordinatori oleh Hanafi merasa peduli, dan melaporkan kejadian tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kita melapor lantaran banyak ketimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN pada Pilkada Serentak, khususnya Pilwako di kota ini. Kita melihat banyak ASN di kota ini yang tidak netral dan terlibat politik praktis,"  ujarnya bersama Agusnadi dan Mulwadi serta Kuasa Hukumnya Doni kepada media ini, kemarin (6/6).

Kata Hanafi, pelaporan tersebut telah dilengkapi bukti-bukti yang akurat keterlibatan ASN tersebut. Laporan tersebut sendiri, dinyatakan lengkap dan diterima oleh KASN dan Kemendagri untuk selanjutnya diproses.

"Kita minta sekaligus mendesak, agar pelanggaran ASN yang terlibat politik praktis tersebut harus diproses dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Keterlibatan ASN berpolitik praktis ini, kita nilai sangat tidak dewasa dan merugikan pasangan calon (paslon) tunggal yang tengah bersaing di Pilwako," ucapnya kepada koran ini.

Selain itu, ungkapnya telah disampaikan kepada KASN dan Kemendagri untuk meninjau ulang penunjukan H Richard Chahyadi AP MSi sebagai Pejabat Wali Kota (Pj Wako). Karena, diduga juga tidak netral dalam Pilwako ini.

"Kita desak, jika memang terbukti dugaan kita penunjukan H Richard Chahyadi AP MSi, Pj Wako ditinjau ulang atau diganti yang baru," kata dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum Paslon Tunggal (Paslon) Ir H Ridho Yahya MM (Ridho) dan H Andriansyah Fikri SH (Fikri), H Jhon Fitter S SH MH mengatakan, kalau keterlibatan ASN tersebut. Menurutnya,  sudah terang-terangan  dan dinilai dapat merugikan paslonnya yang tengah bertarung dalam Pilkada Serentak, Pilwako.

"Ketidaknetralan ASN tersebut, telah melanggar hukum yaitu melanggar Undang-Undang (UU) No 5/2014 tentang ASN Pasal 2 Huruf F menyatakan, salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. Artinya, setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapa pun," kata dia.

Selanjutnya, ungkapnya ditambah UU No 5/2014 Ayat menyebutkan, bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, kepala desa atau sebutan lain lurah. Dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

"Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI No 8/2017 Pasal 27 berbunyi setiap warga negara, kelompok, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan dan media cetak atau elektronik dapat melaksanakan sosialisasi pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk pemilihan dengan satu paslon. Ayat 2 berbunyi materi sosialisasi dengan satu paslon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memuat informasi berupa memilih kolom kosong tidak bergambar," bebernya.

Jhon pengacara kondang kota prabumulih menambahkan di negara  republik indonesia in tidak ada yang kebal hukum dan tidak ada yang bisa melindungi perbuatan melanggar hukum. Nah, jika kajian  dalam waktu dekat ini dari tim pemenangan Ridho-Fikri sudah lengkap dan jelas. Ia mengancam akan mengugat ASN dalam kapasitasnya sebagai ASN atau juga gugatan terhadap pribadi pribadi ASN itu sendiri. Karena sudah sangat merugikan karena ketidaknetralan tersebut.

"Jangan coba-coba bermain api, karena merugikan pihaknya. Berpolitiklah dengan santun dan terhormat yg dapat di contoh oleh generasi penerus, sehingga Pilwako berjalan lancar, aman, tertib dan damai  Sejauh ini, tim Ridho-Fikri sudah mengumpulkan dan  menyiapkan bukti. Baik bukti tertulis, foto, rekaman pidato dan lain-lain  dan   banyak sekali bukti bukti tersebut langsung diserahkan sendiri oleh masyarakat yg menginginkan kota prabumulih tetap damai dan aman terkait ketidaknetralan ASN tersebut," bebernya.

Jhon menambahkan, kalau gugat tersebut akan dilakukan secara perdata yang sifatnya privat. Khususnya, terkait dugaan ASN yang tidak netral. "Silakan persiapkan diri masing masing dalam menghadapi gugatan kita," pungkasnya. (Sof)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar