Kedapatan Memiliki Sabu Seberat 3,80 gram MJ Diamankan BNNK Prabumulih

PRABUMULIH, Potret Sumsel
-Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Prabumulih, anggota seksi berantasnya kembali berhasil meringkus salah seorang pemuda penguna sabu warga Kelurahan Sungai Medang. Pelaku adalah berinisial MJ warga Jalan Mayor Iskandar Kelurahan Mangga Besar kecamatan Prabumulih Utara.

Melakukan penangkapan ini,  Berawal dari informasi dan laporan masyarakat,   Senin ( 27/8) sekitar pukul 15.00 WIB kepada anggota seksi berantas BNNK Prabumulih yang menyatakan bahwa di Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai diduga sering terjadi transaksi narkotika.

Selanjutnya pada pukul 17.00 WIB seksi berantas BNNK Prabumulih menuju ke  Perumahan Medang Permai di Kelurahan Sungai Medang,  sekitar pukul 18.20 WIB anggota seksi Brantas yang pada saat itu ingin pulang Kelurahan prabujaya.

" Pada saat itu tiba-tiba datang dua orang yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor matic Yamaha Fino  warna ungu dari arah Desa Sungai Medang dengan kecepatan tinggi menuju arah Prabu Jaya"ungkap Kepala BNNK Prabumulih, Drs Ibnu Mundzakir didampingi Plt Kasi Pemberantasan, A Gamal Alrasyid saat Konferensi Pers dengan Wartawan di Kantor BNN Prabumulih (28/8/18).

 Lebih lanjut Ibnu menambahkan, anggota seksi Brantas melakukan pemberhentian Laju kendaraan bermotor tersebut.   "pengemudi yang membawa sepeda motor langsung tancap gas tetapi 1 orang penumpang berhasil diamankan oleh anggota seksi pemberantasan,  dan pelaku pun langsung membuang kotak rokok Marlboro berwarna merah.

"Ketika diamankan orang tersebut bernama Muhammad Junaidi bin Anas Fauzi",kata Kepala BNNK Prabumulih .

 masih kata Ibnu menyebutkan,setelah pelaku berhasil diamankan petugas dari anggota seksi berantas meminta warga sekitar yang ada di tempat kejadian untuk menyaksikan anggota seksi Brantas memeriksa kotak rokok yang dibuang oleh pelaku.

"Saat dibuka dan ditemukan 1 buah bungkusan berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,80 Gram atau jika diuangkan sebesar Rp. 5. 000.000,",ujar nya.

 Dari hasil introgasi awal pelaku yang bernama MJ bin Anas Fauzi ini mengaku mengambil narkotika tersebut di Dusun Sungai Medang, kecamatan cambai dengan orang yang bernama Ancun yang merupakan pengendara motor.


 Lalu seksi Brantas melakukan pengembangan ke rumah Ancun yang terletak di belakang pasar. tetapi sayangnya Ancun sudah tidak ada lagi di rumah alias sudah kabur dan namanya saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

 "Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan ke kantor BNN Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.sementara satu yang menjadi DPO sedang dalam upaya pengejaran petugas.untuk pelaku di jerat dengan pasal 112 dan 127 dengan ancaman 7 tahun penjara ",tegasnya.

Dari pengakuan pelaku, MJ baru satu minggu menikmati barang haram tersebut dan pria yang tak tamat SD ini mengatakan bahwa dirinya dijebak oleh Ancun yang saat ini sedang di buru keberadaan nya.


"Pada saat itu aku ini sedang duduk di depan apotik aldo,  datang lah Ancun mengajak ke perumahan Sungai Medang. Ternyata isi kotak rokok itu sabu.
 Sebelumnya saya pernah memakai sabu saat menjaga kambing sebelum lebaran haji",katanya.
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar