Prabumulih, Potret Sumsel-
Badan Narkotika Nasional Kota (BNN) kota Prabumulih kembali meringkus YS Pria berusia 26 tahun asal desa Raja (Tanah Abang) Pali ini kedapatan membawa empat paket besar sabu dengan Berat Bruto 35,49 Gram yang akan dibawa kepada S di Prabumulih, YS yang kesehariannya sebagai sopir PT Bima. penangkap YS dilakukan pada kamis tanggal (13/9) sekitar pukul 21.00 wib oleh team berantas BNNK Prabumulih.
Kronologis penangkapan diawali oleh informasi yang di terima team Berantas BNN kota Prabumulih, informasi tersebut menyatakan bahwasanya jl kopral A.wahab akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
team Berantaspun
melakukan pengintaian terhadap rumah "S" yang tidak jauh dari Pemakaman Taman Siswa yang merupakan target operasi alias pelabuhan tempat barang terlarang tersebut akan diantar.saat dilakukan pengintaian, team pemberantasan BNN kota Prabumulih langsung melakukan penggerbekan atau upaya penangkapan.
"Targetpun sudah kita amati sejak tiga bulan lalu. Ketika team berhasil masuk kedalam rumah, di dapati 2 orang pelaku sedang duduk didepan televisi.
Kedua orang tersebut berupaya melarikan diri, satu orang pelaku berhasil melarikan diri dan satu orang pelaku berhasil ditangkap dan mencoba meIarikan diri lewat pintu belakang. Tetapi dengan kesigapan petugas pelaku yang hendak memanjat pagar bambu berhasil diamankan petugas,"ungkap Kepala BNNK Prabumulih, Ibnu Mundzakir didampingi PLT Kasi Pemberantasan A.Gamal saat Konferensi Pers, Jum,at(14-9/18).
Masih kata Kepala BNNK Prabumulih, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 4 paket sabu dengan ukuran besar seberat bruto 35,49 gram, serta satu set alat hisap, satu buah handphone merk samsung S8 dan uang tunai sebanyak Rp. 2.000.000(dua juta rupiah) dari upah hasil mengantarkan narkotika jenis sabu kepada saudara S yang saat ini sedang diburu keberadaan nya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Barang Bukti jika dirupiahkan sebesar 35 juta, dan dengan jumlah barang sebanyak itu kita sudah berhasil menyelamatkan 175 orang dari penyalahgunaan narkotika,Sementara S masih kita upayakan dalam pengejaran. Pelaku bisa dihukum minimal 6 tahun dan Maksimal 20 tahun ", tegasnya.
Menurut pengakuan dari Pelaku YS dihadapan petugas bahwa dirinya sudah dua kali melakukan pengiriman sabu dari Air Hitam Kabupaten PALI dengan upah uang setelah habis mengantar sabu sembari di ajak menikmati kristal putih tersebut.
"sabu dikirim sebulan sekali, Saya sudah dua kali mengantar barang sabu dari PALI ini.setiap ngantar di upah Dua Juta Rupiah, Jadi Lah dapat Empat Juta. Sambil diajak makai pulo",kata Pelaku YS dengan muka yang tertunduk malu. (Ps01)
0 Comments:
Posting Komentar