PRABUMULIH.
Potret Sumsel -
Fajar Novriansyah (30) bersama teman-teman (buron,red) membobol rumah dinas perwira Polres Prabumulih yang dihuni para kasat dan kabag di kawasan Asrama Polsek Prabumulih Timur.
Bahkan komplotan spesialis pencuri rumah kosong ini berhasil menggondol barang-barang berupa laptop, jam tangan merk Alexander dan uang Rp 30 juta milik organisasi.
Sialnya bagi pajar rumah yang dibobolnya adalah dihuni seorang Kasat di Polres Prabumulih. Meski berhasil menggondol barang beharga dan uang, Pajar cs pun selama sepekan menjadi buronan jajaran Polres Prabumulih. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan warga Jalan Mangga Baru Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Timur ini pun tertangkap.
Pajar ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih saat berada disebuah cafe Radit di Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, Sabtu (27/10) pukul 11.30 WIB. Petugas pun terpaksa menghadiahi satu butir timah panas ke betis kaki kanan Pajar lantaran ketika akan ditangkap mencoba kabur. Demi kepentingan penyelidikan Pajar dibawa ke RSUD untuk diobati dan langsung digelandang ke Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumilih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH mengatakan, pelaku Pajar diketahui melakukan pencurian di rumah dinas perwira Polres Prabumulih.
"Pelaku mengawali aksinya dengan cara merusak engsel pintu depan rumah. Kemudian pelaku merangsek masuk ke dalam dan menjarah harta benda milik korban. Saat pencurian terjadi bawahan saya sedang tidak berada di rumah. Kuat dugaan pelaku sudah mengintai terlebih dahulu dan beraksi setelah mengetahui rumah korban kosong," ujar AKBP Tito Hutauruk saat melakukan press release Perkara curat tersebut, Senin (29/10).
Masih kata Kapolres, setelah berhasil pelaku Pajar cs pun menghilang. Setelah mendapatkan laporan bawahannya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah proses, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu identitas tersangka bernama Pajar.
"Dari Interogasi awal saat sampai di Kota Prabumulih pelaku tetap berkilah dan tidak mau menunjukkan keberadaan barang bukti. Bahkan pelaku sempat memberontak dan berusaha melarikan diri. Akibatnya, abggita erpaksa mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki kanan pelaku," tegas Kapolres
Lebih lanjut Kapolres menerangkan, pelaku merupakan resedivis yang keluar masuk penjara. Tercatat pelaku pernah tiga kali ditahan atas kasus tindak kejahatan. "Pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," pungkasnya. (Sumber : Refsus)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar