Prabumulih, Potret Sumsel -
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih, berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 77,17 gram dan 9 paket sabu siap edar senilai Rp 100 juta.
Selain mengamankan narkoba, petugas BNNK Prabumulih juga turut mengamankan Amri (32) yang merupakan kurir narkoba. Sedangkan sang bandar IS berhasil kabur dan kini masuk DPO BNNK Prabumulih. Amri sendiri ditangkap, Jumat (26/10) di Jalan Krakatau Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepala BNN Kota Prabumulih, Drs Ibnu Mundzakir mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa diperumahan Krakatau Cluster di Jalan Krakatau Kelurahan Gunung lbul sedang ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut team pemberantasan langsung melakukan pengintaian terhadap rumah yang tertetak di jalan Krakatau Kelurahan Gunung lbul.
" Selanjutnya setelah dilakukan pengintaian sekitar jam 17.00 Wib datanglah sebuah mobil Toyota Yaris warna merah dengan plat BG 1345 Cl memasuki garasi rumah tersebut, dikemudian keluarlah dua orang laki-laki dari mobil tersebut, dan kedua laki-laki ini langsung masuk kedalam rumah dan kemudian seorang Iaki-laki, langsung keluar rumah menggunakan sepeda motor pergi dari rumah.
"Kemudian keluar lagi seorang laki-laki meninggalkan rumah tersebut, tanpa membuang waktu lama team pemberantasan langsung melakukan penggerebakan atau upaya penangkapan terhadap laki-laki yang keluar terakhir. ungkap Kepala BNNK Prabumulih saat gelar press relase, Senin (29/10) pagi
Masih kata Kepala BNNK kota Prabumulih, Ketika berhasil diamankan, ternyata Iaki-Iaki tersebut mengaku bernama AMRI BIN M. APRI (Alm) dan seIanjutnya team pemberantasan langsung memanggil aparat pemerintah setempat atau RW setempat sebagai saksi untuk dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut.
Dari Hasil penggeledahan terhadap pelaku didapatlah barang bukti yang diduga narkotika sabu-sabu didalam kamar tidur sebanyak 1 (satu) paket besar Narkotika dengan berat Brutto 77,17 (tujuh puluh tujuh koma tujuh belas) gram didalam kotak kacamata.
kalau dirupiahkan Rp 96.000.000 dan 9 paket yang siap diedarkan dan ini kalau dirupiahkan Rp 6.000.000. Jadi total kalau dirupiahkan mencapai Rp 100 juta.
Adapun barang bukti lain yakni satu alat hisab (Bong), satu buah Hape merek Nokia warna hijau serta SIM Kard, dan SIM atas nama tersangka inisial, Am. Satu lembar uang dolar As pecahan 1 RM dan dua lembar uang dolar Malaysia pecahan 1 RM, serta satu ATM mandiri warna gold saldo berisi sebesar Rp 324.000,” katanya.
Untuk pelaku Amri, lanjut Ibnu Mundzakir, akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 minimal 14 tahun dan maksimal 5 tahun. “Pelaku merupakan jaringan Palembang. Saat sang bandar masih kita kejar. Dan pelaku Amri sudah 4 kali mengantarkan sabu-sabu untuk diedarkan di Prabumulih,” terangnya
0 Comments:
Posting Komentar