H.M Yusuf Mekki: Salah Penafsiran, Pemkab OKI Lakukan Penggeseran Anggaran di Setiap OPD

Kayuagung OKI. Potretsumsel-
 Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera-Selatan(SumSel), dipastikan tidak melakukan penambahan belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018. Tidak adanya penambahan belanja ini bukan karena disengaja, namun karena adanya salah penafsiran dalam mekanisme pembahasan APBD-P 2018.

Akibatnya, APBD-P 2018 sebesar 97 miliar rupiah yang tersebar di 28 OPD tidak dapat direalisasikan, dan Pemkab OKI hanya dapat melaksanakan pembangunan sesuai dengan besaran APBD Induk 2018, sehingga dianggap tidak melakukan perubahan anggaran.

Tidak dapat direalisasikannya APBD-P 2018 tersebut lantaran apa yang telah disepakati oleh Eksekutif dan Legislative pada tanggal 15 Oktober 2018 lalu tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2018.

Hal ini dibantah oleh Sekretaris Daerah (Sekda) OKI H. Husin, Spd, MM yang sekaligus juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Menurut Husin, APBD-P 2018 tetap ada, namun dengan cara menggeserkan dana yang ada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

APBD-P 2018 bukannya tidak ada, tetap ada APBD-P 2018, tapi hanya dapat dilakukan perubahan dengan menggeserkan dana yang ada di OPD atau antar OPD dengan berfokus pada ketersediaan anggaran. Untuk kegiatan fisik tidak ada perubahan, masih mengacu pada APBD induk, tidak ada perubahan pada APBD-P 2018, mengingat untuk fisik, waktu pengerjaannya sangat singkat, tidak memungkinkan diselesaikan,” tulis Husin melalui pesan WhatsApp nya.

Menurutnya, untuk pergeseran anggaran tersebut akan diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (perkada), sedangkan seluruh yang tidak tercover Perkada APBD-P dimasukkan dalam Anggaran Induk 2019.

Penambahan dalam APBD-P 2018 hanya diperbolehkan untuk mengatasi hal hal yang sangat emergency dan didukung oleh perintah Undang Undang atau aturan seperti, Torch Relay dan kegiatan mendukung Asean Games tadi, BPJS, Rencana Aksi Daerah ( RAD ) Koordinasi Supervisi Dan Pencegahan Terintegrasi Korupsi dari KPK dan lain lain yang sifatnya sangat penting untuk dilaksanakan di sisa dua bulan terakhir tahun anggaran 2018.

Yang dilakukan hanyalah pergeseran dalam APBD Induk 2018, sedangkan yang diajukan dalam Raperda APBD-P untuk pekerjaan fisik dilakukan di usulan RAPBD 2019,” tambah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Ir Mun im MM.

Pernyataan tersebut sekaligus juga mempertegas adanya “masalah” dalam anggaran pendapatan dan belanja pada postur APBD Perubahan 2018.

Dalam Permendagri nomor 33 tahun 2017 tersebut dijelaskan, Pada Lampiran terkait Uraian Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, tentang Teknis Penyusunan APBD, pada poin 13 bahwa dalam rangka percepatan penetapan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2018, proses pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 dapat dilakukan setelah penyampaian laporan realisasi semester pertama Tahun Anggaran 2018, namun persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD atas rancangan peraturan daerah dimaksud dilakukan setelah persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017.

Persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 ditetapkan paling lambat akhir bulan September 2018.

Dalam hal Persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 ditetapkan setelah akhir bulan September 2018, maka Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2018.

Sedangkan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD OKI Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2018.(fitri)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar