Prabumulih, Potret Sumsel
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Prabumulih kembali meringkus, diduga Pengedar Sabu-sabu berinisial SM, penangkapan tersangka SM pada hari minggu (11/11) setikar pukul oleh tean pemberantas BNNK Prabumulih, dijalan shinta kelurahan Wonosari kecamatan Prabumulih Utara.
Menurut Kepala BNNK Prabumulih Ibnu Muzakir, ketika jumpa pers di kantor BNNK Prabumulih yang berada dijalan jenderal Sudirman Rabu (14/11) mengatakan, team Pemberantasan BNNK Prabumulih mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Shinta Kelurahan Wonosari diduga ada peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut team pemberantasan Iangsung melakukan pengintaian terhadap rumah yang dimaksud terletak di jalan Shinta.
Lebih lanjut Ibnu menambahkan, Selanjutnya setelah dilakukan pengintaian sekitar jam 14.00 Wib team pemberantasan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa baru saja ada seorang laki-laki tidak dikenal datang bertransaksi narkotika melalui pintu belakang dan Iangsung pergi, tanpa membuang waktu lama team pemberantasan Iangsung melakukan penggerebakan di rumah tersebut.
Tetapi pelaku Iangsung mengkunci pintu rumah tersebut dan guna membakar barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang ada, selanjutnya team pemberantasan mengambil tindakan tegas dan terukur dengan mendobrak/ menghancurkan pintu dan berhasil masuk kedalam rumah tersebut serta Iangsung mengamankan seorang Iaki-laki yang sedang berada di dapur yang sedang berusaha menghilangkan Barang bukti, dengan cara membakar barang bukti,
Yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan menggunakan kompor gas yang ada dirumah tersebut."Ujarnya.
Masih Kata Ibnu yang didampingi Kasi Pemberantas, Abdul Gamal, Barang bukti (BB) yang berhasilkan, dari hasil penggeledahan dirumah pelaku didapatlah barang bukti yang diduga narkotika sabu-sabu yang sudah dibakar oleh tersangka di atas kompor gas sebanyak 3 (tiga) paket kecil Narkotika dengan berat Brutto 1,51 (satu koma lima puluh satu) gram den 1 (satu) perangkat atat hisap/ bong didalam kamar mandi rumah tersebut dan narkotika yang ditemukan tersebut.
Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo 127 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara. "Jelasnya kepada Wartawan. (Ps01)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar