PRABUMULIH, Potret Sumsel -
Wahyu Putra Pratama (23) warga jalan Bukit Lebar Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, ditangkap satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih Kamis (15/11) sekitar pukul 11.00 WIB.
Ditangkap tersangka atas keterlibatan peredaran gelap narkotika dengan barang bukti sabu seberat 1,62 gram. Petugas juga mengamankan 2 unit handphone, berikut uang senilai 120 ribu rupiah yang diduga hasil transaksi jual beli narkoba.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH, Melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH menjelaskan, Kasus ini berhasil diungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat yang menyatakan tersangka adalah bandar Narkoba.
"Kita mendapatkan info sekitar pukul 07.00 Wib, Kemudian pukul 11.00 Anggota Opsnal Res Narkoba yang dipimpin Kanit Idik 1 Ipda Sardinata SH melakukan pengintaian ke wilayah kediaman tersangka. Setelah dipastikan Akurat, Petugas langsung melakukan pengerbekkan," Jelas AKP Zon Prama.
Dikatakan Kasat, Saat melakukan penggeledahan di badan tersangka, Petugas belum menemukan barang bukti. Namun dalam penggeledahan rumah, petugas menemukan paket narkoba diduga sabu yang tersimpan di dalam bola lampu.
"Disaksikan ketua RT setempat kita melakukan penggeledahan dirumah tersangka. Hasilnya kita menemukan 9 klip bening paket sabu. Atas temuan itu, pelaku kita giring ke mapolres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," Tandasnya (Ps01/Bio)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar