Cegah Korupsi, TP4D Harus Kawal Dan Dampingi Pengunaan Dana DD Dan ADD

Kayuagung OKI. Potret Sumsel - Tercatat sebanyak tiga (3)kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI, hal tersebut diungkapkan Kajari OKI, Ari Bintang Prakoso Sejati pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional di Kantor Kejari OKI, Senin (10/12).

Ari menjelaskan, tiga kasus tersebut diantaranya adalah tersangka mantan Kabag Kesra OKI Asnil Fikri, pengusaha Hermansyah, dan H Muslim.

“Jadi ada tiga perkara yang sudah ditangani dan telah berkekuatan hukum tetap, "ucap Kejari OKI, Ari Bintang Prakoso Sejati.

Ke depan (2019), lanjut Ari, disamping tetap melakukan penindakan-penindakan, pihaknya juga akan terus melakukan upaya preventif berupa sosialisasi mulai dari pemerintah desa hingga dinas instansi setempat.

“Kita ingin menciptakan opini dalam pemerintah (desa maupun daerah) untuk menjauhi perilaku korupsi dengan tetap menjaga situasi yang stabil dan kondusif sehingga pembangunan bisa berjalan sesuai harapan masyarakat OKI dan sesuai harapan pemerintah yaitu membangun OKI dari Desa,” tuturnya.

Meski diluar tugas utama Kejari, sosialisasi pencegahan korupsi ini akan terus dilaksanakan, apalagi mengingat antusias para kades dan pengurus BUMDes untuk mengikuti sosialisasi ini cukup tinggi.

Bahkan, Kejari OKI memiliki kerjasama untuk melakukan pendampingan pembangunan melalui program TP4D.

“Antusias kades dan pengurus BUMDes sangat besar, ini meyakinkan kita bahwa mereka benar-benar secara konkrit harus didampingi. Kades ini memang perlu didampingi sehingga DD dan ADD tidak disalah gunakan,” ujarnya.

Terkait penangkapan oknum kades yang diduga menyalahi penggunaan DD, "kata Ari, perihal itu sebenarnya jauh sebelum sosialisasi dilakukan pihak TP4D, "tutupnya. (Fitriyani)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar