DPRD OKI Gelar Rapat Paripurna Ke-XV Bahas LKPJ-AMJ Bupati Priode 2014-2019


KAYUAGUNG OKI, Potret Sumsel - Terkait adanya Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang standar dan mekanisme kerjasama publikasi media massa di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2019, menjadi sorotan dan telah dibahas dalam rapat pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Hal ini dikemukakan Ketua Pansus I DPRD OKI Rohmat Kurniawan dalam rapat paripurna ke-XV (lanjutan) tentang pembahasan laporan keterangan pertanggung jawaban akhir masa jabatan (LKPJ – AMJ) Bupati periode 2014 – 2019, di gedung paripurna DPRD OKI, Jumat (14/12/2018) sore.

“Setelah kita melakukan pembahasan, raperbup ini sangatlah bagus sekaligus menjadi acuan. Kedepan, kendala yang dihadapi dapat diantisipasi lebih awal sehingga persoalan sederhana tidak menjadi hambatan,” kata Rohmat Kurniawan.

Tetapi, lanjut Rohmat, harus dilakukan peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang ada melalui pelatihan dan lain sebagainya. Kemudian dalam perekrutan, harus memperhatikan kualitas SDM tersebut apakah memang sudah sesuai dengan kebutuhan.

Terpisah, Adiyanto selaku Kasubag Media dan Komunikasi Publik Bagian Humas dan Komunikasi Publik Setda OKI mengungkapkan, bahwa raperbup tentang standar dan mekanisme kerjasama publikasi media massa di Pemerintah Kabupaten OKI tahun 2019 sudah ditandatangani oleh Bupati OKI.

“Perbup ini tidak membatasi kerjasama dengan media atau mengintervensi tugas-tugas jurnalistik wartawan. Namun kita ingin memastikan adanya tertib administrasi dan kepastian hukum kerjasama kemitraan publikasi antara pemerintah dengan perusahaan pers,” ujar Adi.

Adi mengungkapkan dalam perbup diatur tujuh mekanisme kerjasama kemitraan publikasi meliputi pembukaan penawaran, verifikasi administrasi dan faktual, penandatanganan kesepakatan kerjasama, negosiasi harga, media order dan pertanggung jawaban.

“Verifikasi administrasi berdasarkan undang-undang pers dan edaran dewan pers, verifikasi faktual berupa penilaian terhadap blangko daftar isian (angket) yang diisi oleh perusahaan saat mengajukan penawaran kerjasama,” jelasnya.

Dari hasil verifikasi, menurut Adi, akan ada kategorisasi media berdasarkan tingkatan (tier) kelengkapan administrasi dan performa media massa, seperi jumlah oplah untuk media cetak, jumlah pengunjung (viewers) media online, jangkauan siar (media elektronik).

“Hasil verifikasi akan menjadi bahan pertimbangan dalam kerjasama. Harapannya hasil ini akan obyektif karena melibatkan tenaga ahli dalam proses verifikasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Dwi M Zulkarnain, SH selaku Kepala Dinas Kominfo Kabupaten OKI menjelaskan draf perbup tersebut memiliki 21 pasal.

“Karena adanya perubahan nomenklatur tahun 2019 kerjasama publikasi di media massa dialihkan dari Bagian Humas Pemda ke Kominfo. Untuk itu perlu ada peraturan yang bersifat teknis yang mengatur mekanisme dan standar kerjasama publikasi di tahun mendatang untuk tertib administrasi,” ujar Dwi.

Secara teknis, menurut Dwi, isi peraturan bupati tersebut sudah dilaksanakan di Bagian Protokol dan Komunikasi Publik Setda OKI yang selama ini mengelola kerjasama kemitraan publikasi dengan media massa.

“Pada prinsipnya ini bukanlah hal yang baru sudah dilaksanakan di Setda, hanya saja ada beberapa penambahan nomenklatur dan yang pasti perbup ini petunjuk teknis dan tertib administrasi kegiatan,” ungkap Dwi. (Fitriyani)

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar