,Kadin Dukcapil OKI Diduga SepelehKan Bendera Sobek
# Oknum Pejabat Di OKI Tidak Mengindahkan UU Tentang Lambang Negara.
Kayuagung, OKI, Potret Sumsel- Disalah satu Dinas yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), terpasang bendera merah putih yang juga murapakan lambang negara sudah sudah robek dan nampak nya dibiarkan saja.
Pada pasal 24 UU No. 24 tahun 2009 berbunyi,
Setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Warga yang melanggar aturan bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 66 dan Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009.
Pasal 66
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 67
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;
b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;
c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.
Namun sangat disayangkan Undang-undang ini sepertinya tidak diindahkan oleh Oknum pejabat Kepala Dinas di salah satu Dinas instansi di Kabupaten OKI, pasalnya bendera yang robek terlihat berkibar dihalaman kantor Dinas instansi tersebut.
Saat dikomfirmasi wartawan, Senin (17/12) baru ini, setelah dengan lama menunggu dan sempat susah ditemui, akhirnya wartawan di izinkan masuk namun dengan alasan wartawan yang lain diminta untuk menunggu diluar.
Dengan sangat disesalkan setelah sedikit ber-argumen oknum pejabat tersebut saat dikomfirmasi sedikit berang dan mengatakan, "Cari gawe laen bae yang pakam nian, masalah bendera koyak kamu masalahkan, "ujarnya dengan nada tinggi (berbahasa daerah).
Dia menambahkan, "kalu kami ini dak Ngibarkan bendera, baru jadi masalah, "tuturnya.
Pejabat yang seharusnya mengayomi dan memberikan contoh baik kepada masyarakatnya malah memberikan contoh seperti ini, terlebih Dinas instansi tersebut adalah Dinas Istansi yang aktifasi dan notabenenya selalu berhubungan dengan masyarakat se-Kabupaten OKI.
Dan bukankah setiap Dinas instansi memiliki anggaran, terutama untuk hal-hal seperti ini dan jika melalaikannya serta menganggap remeh khususnya pada Lambang Negara, diharapkan kepada Pemerintah yang memiliki wewenang untuk memberi teguran pada Oknum tersebut.(Fitriyani)
0 Comments:
Posting Komentar