MuaraEnim, PotretSumsel---Terkait Pemberitaan sebelumnya setiap warga yang ingin membuat paspor secara perorangan harus menyertai tiket dan akomodasi hotel ke negara tujuan.
Kepala Imigrasi Muara Enim Telmaizul Syatri angkat bicara dalam wawancara potretsumsel di kantornya Rabu 2 Januari 2019
Pada prinsipnya setiap WNI yang datang untuk membuat paspor selalu kami wawancarai akan kepentingannya untuk pergi keluar negeri, hal ini tentunya guna melindungi dan mengontrol Aktivitas Yang bersangkutan selama di luar negeri. Ujar nya.
Beliau pun menambahkan fungsi dari instansi yang di pimpinya adalah
1.pelayanan
2.Penegakan hukum
3.Keamanan negara
4.Fasilitator pembangunan.
Oleh karena itu setiap penerbitan paspor selalu di perketat guna meminimalisir penyalahgunaannya di luar negeri.imbuhnya
Sebelumnya di beritakan berdasarkan keterangan dan keluhan warga yang bernama Agusman(30) Warga Kayu Agung OKI yang sudah cukup lama ingin memiliki paspor mencoba mengurus sendiri ke Kantor Imigrasi Muara Enim, namun usaha nya sia-sia karena syarat nya kurang lengkap tidak cukup dengan foto copy KK,KTP,Akte Kelahiran,Ijazah dan Surat Pernyataan di atas materai saja sesuai syarat yang tertulis di papan pengumuman di depan kantor imigrasi. bahkan ia di minta untuk menunjukan tiket pesawat dan bukti pemesanan hotel kenegara tujuan saat wawancara dengan pihak imigrasi.
Iya pun mengeluhkan hal tersebut dan merasa keberatan atas syarat yang di minta oleh pihak imigrasi "cak mano pak kalo aku la beli tiket tiba tiba jadwal berangkat berubah dan otomatis kami yang rugi, sia sia bae duit untuk beli tiket, sementara kito nak keluar negeri harus punya paspor dulu" keluh Agus pada awak media Potretsumsel.com pada Senin 19-11-2018
Semestinya pihak imigrasi punya solusi lain tidak serta merta harus mewajibkan yang bersangkutan membeli tiket dan Order Hotel Dahulu ketika ingin membuat paspor karena tentunya hal itu cukup memberatkan bagi setiap WNI yang ingin memiliki paspor. Sesuai yang di amanatkan oleh
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2009
TENTANG
PELAYANAN PUBLIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga
negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan
kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan
publik yang merupakan amanat Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Ndi)
Home
Muaraenim
News
Slider
Imigrasi MuaraEnim: Memperketat Bukan Berarti Mempersulit, Dalam Pembuatan Paspor
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar