Ratusan massa yang tergabung di
Aliansi Gerakan Rakyat Sipil (AGRESI ),Kota Prabumulih Seketriat jalan Lekipali kelurahan Gunung Ibul barat kota prabumulih datangi kantor Walikota Prabumulih Rabu (9/1).
Terkait permasalahan angkutan yang menggunakan jalan umum dengan kendaraan bertonase berat yang melintas di jalan Kota Prabumulih khususnya, berkenaan dengan laporan masyarakat baik perseorangan maupun melalui lembaga terhadap keselamatan pengguna jalan umum lainnya sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta tingkat kerusakan jalan yang ada disepanjang jalan di wilayah kota Prabumulih khususnya di Jalan Lingkar terkesan ada pembiaran oleh aparat pemerintahan Kota Prabumulih .
khususnya Dinas Perhubungan dan Kominfo,Dilain pihak masyarakat mulai menduga-duga dengan adanya pembiaran tersebut telah terjadi indikasi pungli yang dilakukan oleh oknum petugas dari Dinas Perhubungan dan Kominfo maupun backing dari oknum aparat dan oknum masyarakat.
Disamping itu konstribusi dari pengguna jalan yang menggunakan mobil bermuatan besar tersebut untuk melaksanakan perbaikan jalan yang diduga tidak ada sama sekali.
Atas pertimbangan diatas dan melalui diskusi sepanjang tahun 2018 secara bersama Iembaga-lembaga yang ada di Kota prabumulih, kami bersepakat untuk melakukan aksi damai menyuarakan aspirasi rakyat yang belum terakomodir kepada Pemerintah Kota Prabumulih dan pihak penegak hukum, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, akan melakukan aksi damai berupa unjuk rasa damai di Perkantoran Kota Prabumulih yang dilanjutkan di simpang Tugu Air Mancur.
Dengan ketentuan sesuai pasal 11 diantaranya sebagai maksud dan tujuan : menyampaikan aspirasi masyarakat yang tergabung tentang permasalahan masih adanya kendaraan bertonase berat yang melintas di jalan umum diwilayah kota Prabumulih.,
Rabu tanggal 9 Januari 2019 pukul 09.00 sampai dengan 17.30 Wib dan akan dilanjutkan pada hari berikutnya sampai ada kesepakatan teradap tuntutan peserta aksi.Bentuk unjuk rasa adalah sesuai dengan pasal 9 UU Nomor 9 tahun 1998,adalah unjuk rasa, pawai dan mimbar bebas.
Kordinator aksi dan Penanggung jawab unjuk rasa,Sastra Amiadi, Samsul Mayer dan Silvanus Desmansyah, Jumlah peserta unjuk rasa tersebut lebih kurang 500 orang yang berasal dari anggota LSM Kota Prabumulih dan Masyarakat Kota Prabumulih.(JE/ Ps01)
0 Comments:
Posting Komentar