Syahril, Terdakwa Kasus Money Politik PilBup Lahat Berhasil Di Tangkap
Lahat Potret Sumsel --- Setelah sempat buron beberapa bulan tersangka kasus money politic (Politik Uang) pilkada Lahat 27 Juni 2018 lalu Syahril Efendi berhasil di tangkap di kediamannya. (06/02)
Keberhasilan pihak kejari Lahat menangkap terpidana Syahril hari ini, berkat kerja keras pihak Kejaksan Negeri (Kejari) Lahat atas informasi petugas intel kejari di Lapangan dan segera melakukan eksekutor langsung terhadap tersangka di kediamannya di Desa Sukajadi Kecamatan Pseksu Kikim.
Sebelumnya, Syahril dinyatakan terbukti dan bersalah secara meyakinkan majelis sidang di PN Lahat, karena telah membagikan sejumlah uang kepada warga dan meminta agar warga memilih salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati Lahat.
Setelah menjalani proses sidang tersebut, Syahril dijatuhi hukuman oleh PN Lahat dengan pidana kurungan 36 Bulan. Pasca putusan PN Lahat, Syahril melalui Kuasa Hukimnya memgajukan banding ke tingkat PN Sumsel. PN Sumsel, pun tidak mengubah hasil putusan sidang di PN Lahat. Yakni hukuman 36 bulan(3 tahun) kurungan penjara.
Setelah menerima salinan incrach (Vonis Sidang) dari PT Sumsel, Seksi Pidana Umum bersama pihak Intelegen serta pihak terkait lainnnya Iangsung melakukan pemanggilan terhadap terdakwa Syahril. Sayangnya, setelah dilakukan beberapa kall pemanggilan terdakwa tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kajari Lahat, jaka Suprana, SH, MH melalul Kasi Intelejen, Bani Imanuel Ginting, SH didampingi Kasi Pidum, Variska Kodriansyah, SH, MH mengatakan,
“ Keberhasilan anggota kita menangkap terpidana ini Atas informasi dari intel kita di lapangan, akhirnya kita langsung meringkus tersangka dirumahnya sekitar pukul 16:00wib.dan tidak ada perlawanan yang berarti. Semua berjalan dengan lancar,"ujar Bani ( Ndy)
0 Comments:
Posting Komentar