Muba,Potret Sumsel - Di duga Memasuki hari ke tiga masa tenang menjelang pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar secara serentak pada 17 April 2019 waktu dekat ini, tapi masih banyak ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang dibeberapa titik di kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Seperti terpantau awak media, selasa (16/4/2019) di kelurahan Serasan Jaya dan kelurahan Balai Agung, kecamatan Sekayu, tampak banyak dijumpai APK para Caleg Dprd Provinsi dan Kabupaten masih berdiri kokoh belum diturunkan oleh pihak tim sukses maupun Bawaslu setempat.
Hal ini tentu saja menjadi tanda tanya besar bagi Masyarakat Dan Pers Pemantau Pemilu Muba terkait kinerja Bawaslu setempat, karena sebelumnya KPU telah memutuskan sejak tanggal 14 hingga 16 April 2019 seharusnya APK sudah tidak boleh terpasang karena sudah memasuki hari tenang
"Tapi kenyataannya tidak demikian dan terkesan Bawaslu tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya. Padahal berdasarkan peraturan pasal 34 ayat (8) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atau Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum," Ujar Herli Koisasi. SH. Penanggung jawab MAPPILU PWI Muba.
Menurut Herlin dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa Alat Peraga Kampanye Harus Di Turunkan atau di serahkan oleh peserta pemilu paling lambat 1(satu) hari sebelum pemungutan suara. Tapi nampaknya peraturan itu tidak di indahkan oleh pihak pihak terkait.
Sementara itu Ketua Bawaslu Musi Banyuasin, M. Sarkani, SH.MH dikonfirmasi via whatsapp terkait hal itu tidak ada tanggapan sedikitpun hanya terlihat conteng biru bertada pesan sudah dibaca.
Tetapi informasi dihimpun dari kehumasan Bawalau, karena keterbatasan personil sehingga APK masih bertebaran."Mohon maaf karena keterbatasan Personil, maka kami akan melaksanakan penertiban sampai tanggal 16 april, yang mana terjangkau, dan hal Ini bukan Bawaslu saja yang bisa menertibkan, Masyarakat juga bisa," Husni Mubaroq.(sof)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar