KAYUAGUNG,Potret Sumsel-
Fungsi dan Kegunaan e-KTP yang berlaku secara Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank dan sebagainya. e-KTP ini juga dapat mencegah terjadinya KTP ganda dan pemalsuan KTP sehingga terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Namun sedikit disayangkan, proses dari kepengurusan pembuatan e-KTP ini masih belum maksimal bahkan pula terjadinya penerbitan e-KTP ganda seperti halnya di Desa Menang Raya Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI, Sumsel.
Darlin, Sekretaris Desa (Sekdes) Menang Raya, pada Jum'at (5/4) mengungkapkan, dari 613 data identitas penduduk ada beberapa e-KTP yang terbit secara ganda baik secara susulan maupun secara bersamaan.
Bahkan ada pula tiga e-KTP sekaligus tercetak secara bersamaan ini dengan satu identitas. dan adapun komplen masyarakat yang telah lama menunggu KTP nya belum dicetak juga sampai sekarang.
"kasihan bagi yang belum dicetak bahkan pencetakan secara kolektif katanya sudah dikirim ke Kecamatan namun nyatanya di Kecamatan belum ada, "jelas Darlin.
"Untuk itu kita berharap agar bisa lebih diselektifkan dan lebih teliti lagi agar tidak terjadi lagi penerbitan e-KTP ganda serta kepengurusannya tidak membuang banyak waktu, terutama bagi masyarakat yang memang berkepentingan membutuhkan KTP tersebut, "tuturnya.
Sementara Sekretaris Kecamatan Pedamaran, Gusnadi mengatakan, terkait pembuatan e-KTP ada yang diketemukan ganda, itu prosedurnya kembalikan ke Kades wilayah masing - masing dan Kades akan mengirim kembali laporannya ke pihak Kecamatan.
"Namun terlebih dahulu kita harus menyamakan jumlah e-KTP yang dikirim oleh Dukcapil dengan jumlah yang kita terima dan apabila dalam pengecekan diketemukan e-KTP ganda, pihak kita tetap memberikan satu KTP ke yang bersangkutan dan yang satu lagi kita tarik untuk dikumpulkan guna dikembalikan dan dilaporkan ke pihak Dukcapil. seperti halnya pernah ada KTP warga Kecamatan lain termasuk dalam gabungan e-KTP Kecamatan kita, itu juga kita kembalikan ke pihak Dukcapil, "jelasnya.
Sejauh ini dirasa hanya sekedar Diskomunikasi saja bahkan untuk Kecamatan Pedamaran ini hanya Desa Menang Raya yang mengalami hal tersebut, itupun dinilai tidak seberapa jika dibanding dari data penduduk 14 Desa ditambah 1 Desa persiapan dengan jumlah 2600 data e-KTP, untuk itu diharapkan bagi yang bersangkutan serta pihak yang mengkoordinir dari desa masing - masing agar lebih teliti lagi dan bila ada komplen segera melapor ke pihak Kecamatan, "Ujar Gusnadi. (Fitriyani)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar