Gelapkan Sepeda Motor, Dika Digelandang Polisi
Musi Banyuasin, Potret Sumsel – Pemuda penggelap sepeda motor. Repolion Alias Dika (21) warga desa Talang Selarai Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba digelandang polisi.
Kejadian bermula pada hari Selasa tgl 16 Oktober 2018 sekira pukul 19.00 Wib di Dusun III desa Kasmaran Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba, Tersangka an. Repolion Alias Dika (21) mengajak korban an. Neneng (16) untuk kerumah temannya di desa Tanjung Durian.
Diperjalanan saat melintas di Dusun III desa Kasmaran tersangka berhenti dan menyuruh korban turun untuk membeli bensin dan saat korban telah turun dari sepeda motor tersangka langsung membawah pergi sepeda motor milik korban ke arah Sekayu.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Mio 2 SX, No Pol : BG 2693 BAG, Warna Merah, No Mesin : E3R4E-0230890, No Rangka : MH3SE901GJ179577, dengan kerugian materil mencapai Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan melapor ke Polsek Babat Toman.
Kemudian Pada hari Senin tgl 29 April 2019 Unit Reskrim Polsek Babat Toman mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka dan kapolsek langsung mengarahkan Unit Reskrim Polsek Babat Toman menuju Kebun Inti 1 PT. Pinago Utama di desa Sungai Napal Kec. Batang Hari Leko.
Kapolres Muba AKBP ANDES PURWANTI SE.MM melalui Kapolsek Babat Toman AKP ALI ROJIKIN, S.H.,M.H. menerangkan “Pelaku kita amankan pada saat akan pulang kerja dengan mengendarai sepeda motor dan berboncengan dgn kakak tersangka an. Riansyah.”
“Disaat itulah Personil Polsek Babat Toman langsung mengamankan tersangka yang tanpa perlawanan dan membawa tersangka ke Polsek Babat Toman guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.”
“Untuk tersangka akan kita kenakan pasal 372 KUHPidana dengan kurungan maksimal 4 tahun penjara.” Tambah Kapolsek Babat Toman(sof)
0 Comments:
Posting Komentar