PRABUMULIH, POtret Sumsel - Saipul Bahri (39), Warga Jalan Pandean Gang Pelangi, Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara terpaksa mendekam ditahanan sementara Polres Prabumulih lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Informasi yang dihimpun, tersangka ditangkap diseputaran wilayah kediamanya tepatnya di depan Bakso Pandean, RT 27 RW 11 Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Senin (15/04) sekitar pukul 11:30 WIB.
Dalam Opersai tangkap tangan ini, Polisi menemukan barang bukti satu peket diduga sabu yang digengam tersangka ditangan kirinya. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone warna hitam milik tersangka.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk, SIK., MH melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama, S.H, membenarkan bahwa pihaknya mengamankan tersangka Saipul Bahri karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Dalam proses penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Dari tersangka petugas kita berhasil menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,16 gram," Jelas AKP Zon Prama, S.H.
Kepada pihak penyidik, Lanjut Zon Prama, Tersangka mengakui barang bukti tersebut memang milikknya. Akibat perbuatan itu tersangka terancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dari proses interogasi, tersangka mengaku barang haram tersebut Ia beli dari salah seorang bandar. Keterangan tersangka masih kita kembangkan sampai tertuju ke bandar yang bersangkutan," Tandasnya (Ps01/Bio)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar