LAHAT, Potret Sumsel-Berawal dari peristiwa Pembegalan yang terjadi di Desa Suka Makmur, Talang Melintang, kecamatan Gumay Talang pada hari Sabtu 13 April 2019, yang mengakibatkan korban bernama Surianto (65) luka berat hingga akhirnya meninggal dunia saat di rawat di Rumah Sakit.
Kesigapan Satuan Resort Kriminal (Satrskrim) Polres Lahat akhirnya bisa melakukan ungkap kasus sekaligus menangkap salah seorang Pelaku atas nama Efriansyah (31) sementara 1 orang pelaku lainnya bernama Didi masih dalam proses pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO.
Kronologis penangkapan sendiri adalah ketika pada hari Senin tanggal 15 April 2019 sekira jam 01.00 Wib bertempat di Desa Jaga Baya Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Satreskrim Polres Lahat melakukan penangkapan terhadap Tersangka Efriansyah alias Popi alias Popai bin Sulkoni.
Kemudiantersangka dibawa ke Polsek Kikim Tengah untuk dilakukan Interogasi. Dari hasil interogasi didapatkan keterangan jika tersangka melakukan Pencurian Dengan Kekerasan terhadap korban tersebut bersama dengan temannya yang bernama Didi (DPO). Tersangka juga menerangkan jika sepeda motor milik Korban dibawa oleh Didi dan tersangka juga melepaskan baju milik tersangka serta plat nomor sepeda motor milik Korban disekitar TKP.
Setelahnya pihak kepolisian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Didi, namun tidak ditemukan.
Selanjutnya dilanjutkan ke TKP untuk mencari barang bukti yang ditinggalkan oleh tersangka. Setibanya di TKP pada saat melakukan pencarian barang bukti, tersangka berusaha untuk melarikan diri kemudian dilakukan tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh tersangka, hingga akhirnya dilakukan tembakan terarah dan terukur ke arah tersangka untuk melumpuhkannya.
Dalam Pers Confrence yang digelar Polres Lahat hari ini Senin (15/04), Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap melalui Wakapolres Kompol Budi Santoso mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku sangat kejam dan sadis. Menghadang tersangka dan memukuli korban di bagian kelopak mata hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, Dari itu pelaku kita dikenakan pasal 365 KUHP., Dan masih ada 1 orang tersangka lainnya bernama Dedi yang masih DPO,” ungkap Kompol Budi Santoso.
Dalam Pers Confrence yang juga dihadiri Satreskrim AKP.Satria Dwi Dharma.Sik, terdapat beberapa barang bukti (BB) yang di gunakan pelaku dalam aksi kejahatannya di antaranya sebilah sajam, kayu, dan plat motor korban.
“Yang jelas tersangka pemain lama, tersangka kita jerat hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kami juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Lahat.
Selalu waspada! Tingkatkan keamanan diri! Hubungi Polsek terdekat jika terjadi hal tidak diinginkan. Jangan sampai kita menjadi korban, karena saat ini kasus kriminal sedang marak terjadi,” himbau Wakapolres Lahat.(Ndy)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar