LAHAT, Potret Sumsel - Tim Resmob Polres Lahat berhasil membekuk otak pelaku pembuat uang palsu (Upal). Pelakunya adalah OS (21) warga Desa Jati, Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat.
Tak hanya membekuk pelaku OS, polisi juga berhasil meringkus RP (21) warga Desa Muara Siban, Lahat, yang merupakan pengedar dari upal tersebut.
Pelaku OS diringkus di Desa Nantal, Minggu (28/04/19) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita barang bukti uang kertas palsu pecahan Rp. 50 ribu serta tujuh lembar pecahan Rp. 50 ribu hasil serahan masyarakat.
Selain upal, sejumlah alat yang diduga digunakan pelaku untuk membuat upal turut juga disita seperti printer merk HP, tinta warna, laptop merk ASUS dan kertas HVS untuk membuat uang palsu.
Tertangkapnya pelaku pembuatan upal ini, berawal saat polisi menerima penyerahan upal pecahan Rp. 50 ribu dari masyarakat. Menindak lanjuti laporan itu, lantas polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku OS, yang merupakah hasil pengembangan dari pelaku SP yang ditangkap lebih dulu di Bedungan Sungai Lematang, Desa Suka Negara, Lahat.
Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap. SIK. M.Si melalui Kasat Reskrim AKP. Satria Dwi Dharma. SIK mengatakan, kedua pelaku dijerat kasus dugaan tindak pidana uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang mata uang.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP-A/63/IV/ 2019/SUMSEL/ RES LHT, tanggal 27 April 2019.(Ndy)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar