Palembang, Potret Sumsel-
Panitia Pemungutan Suara (PPS) wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempel salinan tersebut ditempat umum.
Advokat Dodi IK di kantornya menegaskan bahwa " setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS diwilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12 juta.". Ujar Dodi yg juga alumni bimtek PHPU Angkat IV di Pusdik MK Cisarua.
Dodi menambahkan " berdasarkan PKPU NO. 3 tahun 2019, pasal 61, KPPS mengumumkan salinan formulir Model C-KPU, Model C1-DPRI dan model C1 lainnya, dilingkungan TPS yang mudah di akses oleh publik selama 7 hari. Tambah Penegak Hukum asal sumsel ini.(irp/***)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar