Muba, Potret Sumsel - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap dan membekuk pelaku pencurian dengan modus hipnotis. Yang beraksi di wilayah Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba beserta 4 orang penadah hasil curian.
"Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu sudah menargetkan korban yang merupakan anak dibawah umur bersatus pelajar. Lalu pelaku mendatangi korban sambil memberikan air minum. Kemudian pelaku memukul bahu korban. Setelah itu mengajak korban kenalan untuk berpoto berdua. Lalu hp korban pun diambil pelaku. Setelah itu korban diajak bermotor dan diturunkan oleh pelaku di kawasan mini market dupan randik Kecamatan Sekayu, " ungkap Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM didampingi Kasat Reskrim AKP Delli Haris, Paur Subbag Humas Ipda Nazarudin dan jajaran saat memimpin press rilis di Mapolres Muba, Kamis (11/4/2019).
Adapun identitas pelaku pencurian dengan modus hipnotis ialah Erfin Sanjaya alias Evin (19) warga kampung sekate Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu. Dari hasil penyelidikan, tersangka sendiri dapat kita tangkap pada Rabu (10/4/2019) pukul 17.00 wib. Saat berada diwilayah Desa Sungai Medak Kecamatan Sekayu. Dari interogasi terhadap pelaku dan dihari yang sama. Kami turut menangkap 4 orang penadah hasil curian itu yakni M. Ali (37), Airlangga (21), Niko Tomas (22) dan Hatta (39) semuanya warga Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu.
Dalam aksi kejahatan hipnotis ini, Erfin Sanjaya alias Alvin (pelaku). Sudah memperdayai sebanyak 3 korban pelajar dengan cara yang sama pada tanggal (03/4/2019) yang lalu.
"Pelaku hipnotis baru kali ini tertangkap oleh kami, setelah sebelumnya kami menerima laporan dari beberapa warga yang telah menjadi korban. Aksi kejahatan ini sudah tiga kali dilakukan pelaku di beberapa lokasi dalam wilayah Kecamatan Sekayu. Meskipun begitu kasus ini akan kita kembangkan lagi, " ucapnya.
Tegas Kapolres, adapun barang bukti yang kita amankan dari tangan pelaku hipnotis dan 4 orang penadah berupa 6 unit hp dan 1 motor yang dipergunakan pelaku untuk beraksi.
Lanjut Kapolres, Saya himbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan anaknya yang sedang diluar sambil membawa HP.
"Terhadap pelaku hipnotis akan kita jerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. Serta untuk 4 orang penadah akan kita jerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara, " tegasnya.(Sof)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar