Palembang, Potret Sumsel - Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Nasrun Umar menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) di Sumsel harus menjalankan kode etik serta kode perilaku yang telah ditetapkan dengan sebaik-baiknya. Hal ini penting untuk menghindari adanya praktek pelanggaran seperti korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) yang berada di lingkungan pejabat negara tersebut.
Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Percepatan Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku ASN dan Monitoring Evaluasi Pelaksanaan Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi (SIJAPTI) Tahun Anggaran 2019 yang diselenggarakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), di Hotel Horison Palembang, Kamis (25/4) .
"Salah satu fokus pemerintah yang perlu dilakukan adalah percepatan nyata etika dari para penyelenggara negara yakni para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan roda pemerintahan agar bisa berjalan dengan baik, bila berhasil maka masyarakat akan mengapresiasi karena pekerjaan kita, karena kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara merupakan salah satu kunci sukses dalam sistem pemerintahan yang akuntabel dan bebas KKN," ungkapnya.
Untuk itula Sekda mengharapkan nilai dasar dan kode etik ASN yang diterapkan dan diarahkan oleh KASN di lingkungan Pemerintahan harus bisa diterapkan secara konsisten dan Konsekuen oleh ASN. Sehingga pelanggaran etika yang mereka ketahui bisa dianggap sebagai tabu, atau hal tak boleh dilakukan dan kepercayaan publik terhadap para pejabat publik tetap terus terjaga.
"Sosialisasi ini diperlukan agar ASN dapat memahami apa yang menjadi kewajiban moral ASN yang harus ditunjukkan dalam melaksanakan tugas dalam kegiatan sehari-hari dan perbuatan apa yang dilarang dilakukan oleh ASN," ujarnya.
Hal ini bertujuan untuk bisa mengefektifkan pelaksanaan kode etik dan kode perilaku yang diperlukan dengan cara pembinaan, penegakan sanksi sanksi, dan monitoring serta evaluasi yang tidak kalah pentingnya sebagai contoh keteladan dari pimpinan itu tersendiri.
Kemudian Nasrun Umar juga berharap KASN bisa mengawasi aturan sistem merit, yang merupakan proses mempromosikan dan merekrut pegawai pemerintah berdasarkan kemampuan kerja mereka untuk melakukan pekerjaan. Hal ini bertujuan untuk menghindari promosi dalam koneksi politik dan sebagainya.
"Sehingga ke depan apabila sistem merit ini sudah berjalan maka sistem seleksi terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi tidak diperlukan lagi, untuk itu saya mengharapkan KASN dapat melakukan pendampingan pelaksanaan sistem merit kepada pemerintah daerah khususnya Pemerintah Provinsi, Kabupaten Kota yang menghadiri rapat ini," ujarnya.
Asisten Komisioner Bidang Monitoring dan Evaluasi KASN, Abdul Muhakim juga berpendapat tujuan diadakannya rakor ini dapat memahami satu sama lain dan bisa selaras dengan perencanaan pembangunan yang ditetapkan oleh pusat.
"Karena selama ini ada beberapa faktor yang kita tidak bisa berjalan dengan selaras, salah satu perbedaan persepsi, tidak dipungkiri karena ada beberapa faktor yakni perbedaan situasi dan kondisi di daerah masing-masing, maka disini kita akan mencoba sama-sama satukan pemikiran, biar program yang dicanangkan bisa kita kerjakan dengan baik," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut peserta hadir bukan hanya dari Provinsi Sumsel saja namun ada berasal dari Sumatera Barat dan Riau, hadir dalam kesempatan tersebut Asisten Komisioner Bidang Promosi dan Advokasi KASN, Nur Hasni. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Drs. Alwis. serta para Sekda Kabupaten/Kota Provinsi Sumsel, Sumbar dan Riau(Ps01/Ril)
0 Comments:
Posting Komentar