Berpura-pura Menawarkan Alat Tulis, Dua Orang Pelaku Curat Berhasil Diciduk Polisi

Musi Banyuasin, Potret Sumsel  – Dua Orang pelaku CURAT di SD 1 Lais berhasil Diamankan Polisi Sektor Lais.

Kamis, 24 mei 2019 pukul 08.30 wib ke 2 orang pelaku yang sudah dicurigai oleh para guru SD dan SMP yang ada di wilayah lais, hendak melakukan aksinya kembali di SD 1 Desa Epil dengan cara lain yaitu mereka berpura pura menawarkan alat tulis kepada para guru SD di TKP, lalu salah seorang staf di SD tersebut segera menghubungi polisi sektor lais via telepon.

Mendapatkan laporan tersebut Polisi sektor lais yang dipimpin kanit reskrim IPDA SUSILO,SH dan anggota langsung bergerak cepat menuju ke TKP dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang.

Sebelumnya kamis tanggal 02 mei 2019 sekira pukul 10.00 wib di ruang kepala desa SD Negeri 1 lais kec lais kab muba telah terjadi tindak pidana pencurian yang di lakukan oleh 2 (dua)  orang pelaku terhadap korban an.  KOMALASARI S.pd dengan Modus Operandi kedua pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor dan berpura-pura bertanya tentang penerimaan sekolah kepada korban.

Kemudian saat korban lengah pelaku masuk ke ruang kepala sekolah dan mengambil satu tas yang berisikan 2 buah dompet warna merah dan hitam yg didalamnya terdapat buku tabungan Bank BRI An. Komalasari, Bank Sumsel babel An. Komalasari, Bank Sumsel babel An. SDN 1 Lais. Dan 4 buah ATM bank Sumsel babel di atas meja kepala sekolah,  Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah). Dan melapor ke polsek Lais.

Kapolres Muba AKBP ANDES PURWANTI SE.MM melalui Kapolsek Lais AKP SYAFARUDDIN,SH menerangkan “Benar polsek lais mengamanakan 2 (dua) orang Pelaku an. DAPID RISIDI (41) Buruh, Almt Dsn. I Desa Paldas Kec.  Rantau bayur Kab. Banyuasin dan an. REFSI (39) swasta, Almt Desa Sangkrah Kec. Pasar kliwon, kota Surakarta, dari kedua orang yang diamankan didapat keterang bahwa Keduanya Memang Benar Sebelumnya  Telah Melakukan Pencurian di SD 1 Lais Desa Lais.”

“Saat ini kedua pelaku berada di polsek Lais untuk proses sidik lebih lanjut dan untuk kedua pelaku akan kita terapkan pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun.” Terang Kapolsek Lais (sof)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar