Dua Tahun Menghilang Dari Kejaran Polisi, Akhirnya Kopli Berhasil di bekuk

 Musi Banyuasin, Potret Sumsel  - Satu dari dua tersangka Curat Yang beraksi dijalan desa muara teladan kecamatan Sekayu kabupaten Muba ini, Jumat dini hari (17/19) sekira jam 01.45 wib dibekuk Tim Buser Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Sekayu Resor Muba.

Dibawah Pimpinan Lakhar Kanit Pidum IPTU RUSLI, SH, MH berhasil membekuk Satu dari dua pelaku Curat yang terjadi dua tahun lalu pada Rabu (09/08/17) pagi, dijelaskan delli, bahwa  tersangka ZULKIPLI als kopli (35) warga dusun 1 muara teladan kec Sekayu kab muba dan rekannya Y (DPO) merencanakan aksi melakukan aksi curat.

Kemudian keduanya dengan menggunakan sebo (penutup muka) bersembunyi dalam semak belukar agar bisa memantau korban yang akan di mangsanya, tak lama kemudian melintaslah korban DWI LISTYO YUNIYANTO als DEWI (36) warga keduren kec Purwodadi - Jawa tengah ini dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Jenis Supra x 125 hitam - hijau.

Kedua tersangka yang melihat mangsa yang tak dikenalnya langsung keluar dari semak belukar dan menghadang korban dan melancarkan aksinya, tanpa banyak bicara tersangka kopli melakukan perannya dengan memukuli tubuh korban dengan menggunakan kayu bulat dan mengambil paksa tas korban sedangkan Y (DPO) mengambil alih sepeda motor korban.

Setelah mendapati barang hasil curian kemudian keduanya melarikan diri kearah Keluang, berdasarkan laporan dari korban, personil langsung melakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka.

Dua Tahun Menghilang dari kejaran polisi tersangka kopli akhirnya dibekuk tadi malam sedangkan Y (dpo) masih dalam pengejaran. Kapolres Muba AKBP ANDES PURWANTI, SE, MM melalui kasat Reskrim DELLI HARIS, SH, MH membenarkan kejadian penangkapan tersangka Curat yang dimana saat ini masih dalam tahap pemeriksaan, Ujar delli pada Humas polres Muba.(sof)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar