Kangkangi Pergub Sumsel Angkutan Batu Bara PT.GPP Nekat Melintasi Jalan Desa

MUARAENIM, Potret Sumsel- Angkutan Batu Bara PT.GPP yang mengangkut hasil tambang PT.USL di duga telah Mengangkangi Pergub Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 yang sudah jelas melarang kendaraan pengangkut batubara menggunakan jalan umum masyarakat.

Tampak Warga desa Muara Harapan memukul mundur Truk Bermuatan Batu Bara yang ngeyel memaksa melintas di jalan Trans Unit 6, Desa Muara Harapan, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim, Minggu (19/5/2019) malam.

Dari informasi masyarakat desa setempat Pak Windu, puluhan warga Trans unit 6, Desa Muara Harapan, Kecamatan Muarenim Kabupaten Muaraenim, beramai-ramai kembali melakukan penghadangan truk yang mengangkut batubara karena melintas di jalan desanya.

"Padahal telah ada Pergub Sumsel Nomor 74 Tahun 2018, yang telah melarang angkutan batubara menggunakam jalan umum, namun masih ada aja pihak perusahaan batubara yang main kucing-kucingan melintas bahkan terkesan nekat" ungkap nya kepada potretsumsel.com

"warga didesa kami ini sudah berkali-kali ditemui pihak perusahaan untuk sekadar meminta izin untuk melintas, namun kami tetap bersikeras menolak jalan desa kami dijadikan akses untuk lalu lalang kendaraan pengangkut batubara".

Hal ini selain berpotensi bisa merusak jalan desa di pemukiman warga, di samping itu juga kebisingan dan debu dapat menggangu kenyamanan dan ketentraman kami. Imbuhannya

Karena kesal, warga menghadang dan meminta puluhan truk angkutan batubara untuk berhenti dan putar balik ke tambang.

Sebab setelah dicabutnya Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 23 Tahun 2012 dengan diganti dengan Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 tentang melarang angkutan batubara melintas di jalan umum, maka otomatis seluruh aturan yang bertentangan di bawahnya tidak berlaku lagi dengan sendirinya.

Dikatakan Deni Tokoh masyarakat setempat, mengenai pihak perusahaan masih berpegang dengan izin dispensasi Bupati Muaraenim yang lama, karena ia berdasarkan dispensasi Pergub Sumsel yang lama, namun setelah terbitnya Pergub Sumsel yang baru menggantikan Pergub Sumsel yang lama, seharusnya otomatis izin dispensasi Perbup yang lama juga tidak berlaku lagi.

Logikanya, jika mereka masih memaksa melintasi jalan Kabupaten yang notabene kekuasaan Bupati (jalan Desa Penaggiran), namun ketika keluar jalan Kabupaten mereka pasti akan masuk jalan lintas Sumatera yang kewenangannya ada di tangan Gubernur Sumsel yang notabenenya telah tegas melarang mereka.

"Jadi kami minta ketegasan Bupati Muaraenim untuk mencabut dispensasi Bupati lama sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Dan minta ketegasan Pemprop Sumsel dan intansi terkait untuk menindaknya dengan tegas, jangan masyarakat dibenturkan dengan aparat," tegasnya. (Ndy)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar