Kedapatan Bolos, ASN Pemprov Siap-Siap Disanksi

PALEMBANG, Potret Sumsel  - Guna memastikan tidak terganggunya layanan publik dan terjaganya dispilin pegawai disaat bulan suci ramadhan. Dihari ketiga bulan puasa, Rabu (8/5) pagi  Sekretaris Daerah (Sekda)  Provinsi Sumsel H. Nasrun Umar kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kesejumlan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov. Sumsel.

Sejumlah OPD yang di sidak Sekda di hari ketiga ini antara lain, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Dinas Diklat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, 
Badan Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah (BP3MD) dan 
Dinas Kehutanan.

Dalam sidaknya disejumlah OPD  tersebut, sekda mengecek satu persatu absensi pegawai. Disamping itu Sekda mengecek kelengkapan atribut  seragam sebagai bentuk intergritas dan identitas ASN.

Ketika dibincangi disela-sela sidak tersebut Sekda H. Nasrun Umar menegaskan  sesuai dengan Surat Edaran Gubernur sebelumnya dijelaskan  jam kerja ASN saat bulan puasa Ramadhan 1440 Hijriah mengalami sedikit perubahan dibandingkan hari kerja biasa.  

"Kemarin masih Saya toleransi. Tapi hari ini tidak. Saya tidak akan toleransi lagi. Siapa yang tidak masuk tanpa alasan akan kita sanksi. Ini sesuai arahan Gubernur," jelasnya.

Dikatakannya, disiplin pegawai telah diatur dalam PP 53. Dan sesuai arahan gubernur dirinya, kata Sekda sebagai pejabat yang berwenang  memberikan pembinaan bagi kalangan pegawai termasuk dalam hal disiplin berhak menentukan sikap dan menjatuhkan sangsi bagi pegawai yang melanggar disiplin.

"Secara tegas dan konsekuen ini berlaku di semua pegawai dilingkungan Pemprov Sumsel," tambahnya.

Dijelaskan Sekda, disiplin pegawai bukan saja tepat waktu saat masuk jam kantor. Namun juga  disiplin  saat jam pulang kantor. Dimana sesuai dengan Surat Edaran Gubernur dimuat jam kerja selama bulan puasa, untuk hari Senin hingga Kamis dimulai jam 08.00 Wib hingga jam 15.00 Wib dengan waktu istirahat jam 12.00 Wib hingga jam 13.00 Wib. Sedangkan untuk hari Jumat waktu kerja mulai jam 08.00 Wib sampai jam 15.30 Wib  dengan  waktu istirahat 11.30 Wib sampai 12.30 Wib.

"Yang jelas bukan saat masuk kerja saja kita pantau. Tapi saat habis jam kantor,"  tandasnya sembari menyebutkan dari hasil sidaknya ke sejumlah OPD masih ditemukan adanya pegawai yang masuk kerja tidak tepat waktu.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar