Palembang, Potret Sumsel -Pertamina EP Asset 2 dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama Kejaksaan Negeri di Wilayah Kerja Asset 2 tandatangani kerjasama terkait Pengamanan Aset Negara dan Kerjasama Bidang Perdata dan Bidang Tata Usaha Negara.
Penandatangan dilakukan oleh Empat Field Manager di Asset 2; Prabumulih Field, Adera Field, Pendopo Field dan Limau Field beserta General Manager dengan Kepala Kejaksaan Negri Muara Enim, PALI, Prabumulih, Lubuk Linggau, Ogan Ilir dan Musi Banyuasin. Penandatanganan kerjasama dilakukan di Hotel Arista Palembang, Kamis (17/5/2019).
Hari sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama PT Pertamina EP telah melakukan rapat koordinasi dan diskusi terkait kendala-kendala hukum yang saat ini menghambat operasional PT Pertamina EP Asset 2 dalam melaksanakan tugas negara. Dalam rapat tersebut Kejaksaan Tinggi melalui Kejaksaan Negeri akan mendukung kepada PT Pertamina EP Asset 2 dalam pengamanan aset dan memberikan pendampingan sengketa hukum terkait perkara perdata dan perkara tata usaha negara.
“Kami sebagai instansi penegak hukum memiliki kesamaan tujuan dengan Pertamina EP, yaitu melindungi dan menyelamatan aset-aset negara dari penguasaan oknum-oknum kriminal.
Kejaksaan juga berperan untuk melakukan tindakan preventif terhadap potensi penyimpangan hukum dalam pelaksanaan proyek strategis nasional, terutama yang menyangkut hukum bidang perdata dan bidang tata usaha negara” jelas Ali Mukartono, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel pada saat memberikan arahan.
Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga memiliki kewenangan untuk memberi bantuan hukum dan tindakan hukum lain yaitu menjadi fasilitator, mediator atau konsoliator bila terjadi perselisihan antara PT Pertamina EP selaku anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Negara PT Pertamina Persero dengan pihak-pihak lain.
PT Pertamina EP Asset 2, yang melaksanakan kegiatan di Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen dalam menjalankan kegiatan operasi hulu migas tetap tunduk dan taat dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan dampak positif kepada lingkungan, masyarakat dan negara.
Namun dalam pelaksanaan tugas negara dalam memproduksikan minyak dan gas bumi, tentunya PT Pertamina EP Asset 2 menghadapi berbagai dinamika kendala-kendala sosial dan permasalahan hukum mulai dari tindakan pencurian aset, illegal tapping, illegal drilling, penguasaan aset tanah negara oleh oknum masyarakat dan praktek-praktek premanisme dilapangan, disampaikan Astri Pujianto, Asset 2 General Manager pada diskusi dan rapat koordinasi.
“Kerjasama perusahaan dengan Instansi Penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri adalah sangat perlu, pendampingan konsultasi dan bantuan hukum sangat dibutuhkan oleh PT Pertamina EP dalam mejalankan tugas melakukan eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi nasional agar terhindar praktek-praktek mal-administrasi dan menyelesaikan kendala-kendala hukum yang dihadapi dengan tetap menjaga kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku” tutup Astri Pujianto.
Rapat koordinasi ini sebagai sarana untuk menyampaikan informasi rencana kerja dan diskusi bersama stakeholder dalam mencari solusi kendala-kendala hukum untuk mendukung suksesnya program kerja PT Pertamina EP. Selain itu, kegiatan ini akan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum para pekerja PT Pertamina EP dalam bekerja sehingga terhindar dari potensi perkara baik perdata dan pidana yang dapat menghambat kinerja PT Pertamina EP Asset 2.(Ril)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar