"Mei Day" Bupati MuaraEnim Menghimbau Setiap Perusahaan Meningkatkan Kesejahteraan Para Pekerjaannya

Muara Enim Potret Sumsel-Pemerintah Kabupaten Muara Enim Menggelar Acara Mei Day 2019 dan Memberikan Pelatihan Dasar Hukum Ketenagakerjaan kepada para Buruh di kabupaten muara Enim dalam rangka Memperingati Hari Buruh Nasional, di Balai Serasan Sekundang (BASS) kompleks Rumah dinas (Rumdin) Bupati Rabu (01/05)

Acara di pimpin langsung oleh Bupati MuaraEnim Ir.Ahmad Yani. di hadiri oleh Kapolres Muara Enim AKBP.afner Juwono.Sik, Dandim 0404 Muara Enim Letkol Infantri Syafruddin,Kajari Muara Enim, Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, SekdaKab Ir.Hasanuddin.Msi, Kepala Dinas ketenagakerjaan, Kesbangpol, segenap kepala OPD dan SKPD Se-kabupaten MuaraEnim

Turut hadir Buruh dan karyawan dari beberapa perusahaan di antaranya PT. Musi Hutan Persada, PT Surya Bumi Agro langgeng, PT Bumi sawindo Permai, PT kreasi warna lestari lestari, PT Manggala usaha Manunggal, PT BAS, PT Bangun Karya Pratama Lestari, PT.Maju Global Transindo, PT Sriwijaya Bara Priharum PT.Pacific Global Utama, PT SBS. Dan beberapa Organisasi Persatuan Buruh Se-kabupaten MuaraEnim


Dalam sambutannya Ir.Ahmad Yani mengajak para buruh di hari Buruh Nasional (Mei Day) tersebut, untuk semakin meningkatkan produktivitas kinerjanya baik yang bekerja di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan

Bupati pun menghimbau kepada seluruh Perusahaan agar bersifat Terbuka Mandiri dan Demokratis serta Bertanggung jawab terhadap seluruh Buruh dan karyawan nya

"Perusahaan hendaknya bersifat bebas terbuka Mandiri demokratis dan bertanggung jawab kepada seluruh Buruh dan karyawannya yang tujuan utamanya adalah untuk melindungi serta memperjuangkan kepentingan para pekerja serta meningkatkan kesejahteraannya karena hal ini selaras dengan tujuan kepemimpinan kami dan visi misi kami"

"Buruh dan pekerja merupakan salah satu aspek yang tidak dapat dipisahkan dalam dunia usaha, para pengusaha dan pekerja adalah pelaku pembangunan perekonomian bangsa" Ujar Yani

Bupatipun menghimbau kepada seluruh perusahaan agar  bisa merespon keluh kesah pekerjanya, Sebagai mana yang telah diamanatkan dalam pasal 14 undang-undang no 13 2003 tentang ketenagakerjaan, 

"Untuk itu segala bentuk perselisihan harus dapat diminimalisir oleh perusahaan atau melalui lembaga yang dibentuk antara pekerja dan pengusaha agar tercapai tujuan visi dan misi yang telah ditetapkan bersama, melalui langkah-langkah konkrit yang didasari hubungan industrial yang berazaskan Demokratis, Keterbukaan Kebersamaan dan Berkeadilan" Ujarnya (Ndy)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar