Muara Enim, Potret Sumsel-Polres muara Enim melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap Kasus Narkotika di wilayah hukum Polsek Talang Ubi kabupaten Pali, hal ini di sampaikan oleh Kapolres MuaraEnim Melalui Humasnya kepada awak media Jum'at (10/05)
Tersangka adalah ANDI GUNAWAN (35) alias ANDI bin HUSEN, Pekerjaan Tani, yang beralamat di jalan Talang Baru Kel.Talang Ubi Barat Kec.Talang Ubi Kab.Pali.
Menurut Kapolres MuaraEnim AKBP Afner Juwono.Sik, penangkapan terhadap tersangka di dasari oleh LP/A/07/V/2019/Sumsel/Res.Muara Enim/Sek.Talang Ubi, Tgl 09 Mei 2019, berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.
"Tersangka kami tangkap di rumah orang Tuanya di Jalan Baru Kel.Talang Ubi Barat Kec.Talang Ubi Kab.Pali pada Kamis malam (09/05) sekitar pukul 20:00 wib" Ujarnya
Saat penggerebekan yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Arafah Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di badan tersangka di antaranya:
21 (dua puluh satu) paket kecil didiga Narkotika Jenis Sabu-sabu berat Bruto 3.14 Gram.
17 (tujuh belas ) lembar uang pecahan Rp.100.000 ribu.
12 (dua belas ) lembar uang pecahan Rp.50.000 ribu
1 ( satu) buah dompet warna coklat merk OKLEY
1 ( satu) buah jaket warna hitam Merk FIN - FIN
1 ( satu) buah Hand Phone Merk Nokia warna Biru,
KTP atas nama, ANDI GUNAWAN
"Saat ini tersangka Beserta barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 21 paket kecil telah kami bawa ke Polsek Talang Ubi guna dilakukan Proses penyelidikan lebih lanjut" Pungkasnya (Ndy)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar