Muba, Potret Sumsel - Penadah hasil pencurian dan kekerasan (Curas ) berhasil diamankan Polisi Sektor Babat Toman (Batman).
Kapolres Muba, AKBP ANDES PURWANTI SE.MM melalui Kapolsek Babat Toman AKP ALI ROJIKIN SH.MH menuturkan "Setelah melakukan penyelidikan tentang terjadinya peristiwa TP curas yg terjadi pd hari Kamis (2 Mei 2019 ) pukul 17.00 wib di jembatan beruge Kecamatan Babat Toman, unit Reskrim Polsek Babat toman pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019 sekitar pukul 10.00 WIB berhasil menangkap Tersangka atas nama, PERIADI (34) Buruh, alamat Mess Amri Aroma Kelurahan Mangunjaya Kecamatan Babat Toman KababupatenMuba di Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman (Batman) Kabupaten Muba".
"Dari tangan pelaku diamanakan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) unit HP merk XIOAMI seri NOTE 4X warna Gold No.IMEI1:866135035809943 No. IMEI2:866135035809950 MEID:99000942294495 milik korban Asep."
Kejadian berawal pada hari kamis tanggal 02 mei 2019 sekitar jam 17.00 wib diatas jembatan desa beruga kecamatan babat toman kabupaten muba, telah terjadi curas terhadap korban yang dilakukan oleh 4 (empat) orang pelaku pada saat korban berkendara mengarah desa sugiwaras untuk menarik tagihan koperasi kepada konsumennya, dan melintas di TKP tiba-tiba 4 pelaku dengan dua unit sepeda motor (R2) dari arah belakang, langsung menghalangi laju kendaraan korban serta dua orang pelaku segera turun dari kendaraannya mengacungkan senpi kearah korban."Ujarnya.
Masih kata, Kapolsek Batman, Lalu para pelaku merampas barang milik korban berupa 1 (satu) unit sepeda motor (R2) merk Honda Revo warna biru hitam belum ada no.pol Nosin:NF11714C01 Noka:MG1JDK113KK592108, 1 (satu) unit HP Xiomi serta uang tunai sejumlah Rp.1.400.000.- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
Setelah berhasil mengambil barang - barang milik korban para pelaku langsung melarikan diri.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.20.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek babat toman (Batman).
"Dari keterangan Tersangka PERIADI (34) HP milik korban tersebut dibeli tersangka seharga Rp. 200.000,- dari temannya inisial "I" (masih dlm pencarian) pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2019 (1 hari setelah kejadian Curas)."
Terhadap tersangka kita amankan ke Polsek Babat Toman untuk proses lebih lanjut dan akan kita terapkan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun dan untuk para pelaku lainnya masi dalam pengejaran unit reskrim polsek babat toman." Jelasnya. Kapolsek Babat Toman.(sof)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar